Ribuan PNS Belum Laporkan Kekayaan

Ribuan PNS Belum Laporkan Kekayaan

BENTENG, BE - Perhatian khusus bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHASN).

Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Iskandar Harun melalui Sekretaris Ipda Benteng, Aang Sulaiman BSc menjelaskan, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) Reformasi dan Birokrasi (RB) nomor 1 tahun 2015, sudah menjadi kewajiban bagi setiap PNS untuk melaporkan kekayaan yang mereka miliki.

Dari data yang diperoleh, sampai saat ini (kemarin,red), baru 410 orang PNS di Kabupaten Benteng telah tuntas menyampaikan laporan.

\"Sampai hari, baru 410 PNS yang menyampaikan laporan kekayaan. Sedangkan ribuan PNS lainnya belum melakukan hal tersebut,\" kata Aang.

Menuntaskan kegiatan tersebut, Iskandar mengaku pihaknya telah terjun langsung ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemkab Benteng untuk mengampaikan instruksi tersebut. Sesuai dengan petunjuk MenPAN, penyampaian laporan dilakukan secara online sesuai dengan alamat web yang telah disiapkan, yakni siharka.menpan.go.id.

\"Kami sudah menyampaikan perintah ini kepada seluruh unit ataupun SKPD masing-masing PNS. Kami juga sudah memberikan alamat resmi untuk menyampaikan LHASN beserta kode atau pasword masing-masing PNS,\" tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Aang, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPU) dan gratifikasi (sogok,red) pada PNS Kabupaten Benteng. Harta kekayaan yang wajib dilaporkan adalah total dari aset berharga yang dimiliki, baik itu harta bergerak ataupun yang tidak bergerak. Seperti uang tabungan (deposit), rumah, kendaraan serta seluruh sumber penghasilan pribadi yang dimiliki, baik itu penghasilan dari PNS ataupun diluar PNS.

\"Seluruh harta yang dimiliki harus disampaikan secara jelas dan akurat, dimulai dari penghasilan harian hingga total aset yang dimiliki. Bahkan penghasilan istri pun juga dilapirkan,\" tandas Aang.

Masih kata dia, sesuai aturan, para PNS yang menduduki jabatan eselon I (satu) dan II (dua), penyapaian laporan langsung dilakukan ke Komisi Pemprantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Sedangkan bagi PNS setingkat eselon III dan IV, laporan kekayaan bisa disampaikan secara online ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur (KemenPAN) RI.

Sebab itu, lanjut Aang, saat ini pihaknya juga sedang merancang peraturan bupati (perbu) tentang hukuman ataupun sanksi yang akan diberikan peada PNS yang mengabaikan aturan tersebut.

\"Sanksi yang kami rancang tentu saja berpedoman dengan PP 53 tahun 2010, yakni penurunan pangkat satu tingkat kebawah ataupun penurunan jabatan,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: