Satpol Tak Miliki Mobil Dalmas

Satpol Tak Miliki Mobil Dalmas

\"Satpol

TAIS, BE - Dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2017, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma mengusulkan kendaraan dalmas. Pasalnya, saat ini Satpol PP belum memiliki kendaraan dalmas. Dampaknya saat menggelar operasi dan penertiban kesulitan membawa anggota dan warga yang terjaring, serta barang bukti.

\"Belajar dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat beberapa hari lalu. Anggota Satpol PP harus menumpang kendaran dalmas Polres Seluma dan bus angkutan dari Kodim 0425 Seluma. Karena Satpol PP tak memiliki kendaran dalmas sendiri, ujar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma Drs H Rusyikin saat diwawancarai BE kemarin (27/11).

Menurut Rusyikin, sebenarnya pada APBD 2016 Satpol PP sudah mengusulkan anggaran untuk pembelian kendaraan Dalmas itu, namun belum disetujui. Karenanya Satpol mengusulkan kembali anggaran mobil Dalmas itu. Karena kendaraan Salmas itu cukup penting bagi Satpol dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Bukan hanya saat pelaksanaan operasi pemberantasan penyakit masyarakat saja, tetapi saat melaksanakan razia PNS juga diperlukan kendaraan yang menunjang.

“Meski begitu walau dengan fasilitas serba minim, kita tetap melaksanakan tugas dengan baik, sebagai penegak perda di wilayah Kabupaten Seluma,” sampainya.

Bukan hanya kendaraan dalmas saja yang dibutuhkan oleh aparat Satpol PP. Namun untuk perlengkapan pembasmi huru-hara (PHH), seperti, tongkat, tameng dan helm juga dibutuhkan Satpol.

“Selama ini saat melakukan operasi, anggota Satpol PP sama sekali tidak dilengkapi alat keamanan, padahal sangat dibutuhkan.”sampainya.

Contohnya saat mengamankan jalannya aksi demo, termasuk penertiban penyakit masyarakat. Tidak jarang anggota mendapatkan perlawanan dari warga yang ditertibkan.

“Kami mengharapkan semua kebutuhan Satpol PP bisa dipenuhi, karena semuanya untuk kepentingan dan kebutuhan penegakan perda di Kabupaten Seluma,” pungkas Rusyikin. Selain itu, Satpol juga mengusulkan Peraturan Daerah Larangan Prostitusi, yang sampai kini belum dimiliki Kabupaten Seluma. Ketiadaan perda itu membuat para pekerja seks komersil yang terjaring saat razia hanya diberikan pembinaan saja secara rohani bersama dengan MUI dan FKUB. Sementara si penyedia tempat prostitusi hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: