PGRI Ngadu Ke Dewan

PGRI Ngadu Ke Dewan

BINTUHAN, BE- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur, melakukan hearing ke Komisi I DPRD Kaur. Hearing itu menyoroti kinerja Dispenbud Kaur selama ini dinilai ada persoalan. Hearing tersebut langsung dipimpin ketua komisi I Herlian Muchrim ST sedangkan pihak PGRI dihadiri ketua PGRI Drs Sirajuddin Aksa Mtpd dan seluruh kepengurusan PGRI kecamatan. Dalam heraing tersebut, PGRI mengungkapkan keluhan diantaranya soal pembayaran tunjangan sertifikasi guru tiap tahunya mengalami kekurangan. Padahal semestinya tunjangan guru dibayarkan 12 bulan sepanjang 2012 kemarin.

Namun kenyataanya hanya dibayarkan 9 bulan. Selain itu mutasi, rotasi dan promisi kepsek dan guru yang dilakukan dinilai berdasarkan ketidak sukaan dan asal-asalan.\"Kita minta dewan menindak lanjuti persoalan ini karena kondisinya sudah memprihatinkan,\" Kata Ketua PGRI Kaur Sirajuddin Aksa Mtpd, kemarin.

Ditambahkan Ketua PGRI Kecamatan Maje Rafii SPd, bahwa tunjangan sertifikasi adanya kekurangan dinilai suatu kebohongan terhadap guru. Pihaknya menduga adanya pemotongan ataupun sengaja tidak dibayarkan. Sebelumnya pihaknya  pernah konfoirmasi ke Diknas alasan kekurangan tunjangan sertifikasi itu, karena salah data.

\"Ini hanya akal-akalan mereka (Dikbud) karena kekurangan tunjangan sertifikasi hampir setiap tahunnya salah data,\" jelasnya. Sementara itu Ketua Komisi I Herlian Muchrim ST mengatakan aspirasi PGRI ini akan ditampung, kemudian akan diperjuangkanya. Mengingat pihaknya sebelumnya telah memanggil Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd. Namun 3 kali panggilan DPRD tidak dihiraukan.

\"Kita akan panggil Kadispenbud Kaur dalam waktu dekat ini, nantinya akan kita bahas secara bersama-sama. Kemudian juga nantinya awal bulan Februari kita akan datangi Kemendikbud menindak lanjuti persoalan ini,\" kata Herlian.

Terpisah, Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd melalui Kasubag Kepegaiwan Medi Mursalin SPd mengatakan masalah tunjangan tersebut memang dari pusat ada kekurangan dana untuk 3 bulan. Sehingga pembayaran hanya dilakukan 9 bulan. Namun kekurangan tersebut akan dibayarkan pada tahun 2013 ini, hal ini sesuai petunjuk pusat mengingat persoalan ini bukan hanya di Kaur tetapi se-Indonesia.\"Kita mengerti keluhan guru namun karena kebijakan anggaran ini wewenang pusat, maka kita tetap mengikuti peraturan itu. Makanya kekurangan itu tidak ada pemotongan ataupun lainya, karena kekurangan dana yang dikirim pusat,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: