HONDA BANNER
BPBDBANNER

Panti Pijat Plus di Gunung, Banderol Dipatok Rp 250 Ribu

Panti Pijat Plus di Gunung, Banderol Dipatok Rp 250 Ribu

Dijelaskan Kabag Ops Sat Pol PP Kepahiang, A Gani SSOs MM sejauh ini pihak belum ada menerima laporan pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pekerja di panti pijat yang tak jauh dari RSUD Kepahiang.

\"Kalau sejauh ini belum ada laporan, jika memang merasa terganggu silakan lapor,\" ungkap Gani.

Gani menyebutkan, bila keberadaan unit usaha yang memiliki izin operasi secara resmi tidak dapat sembarangan dirazia atau ditertibkan. Jika tidak adanya aktivitas ilegal, maka keberadaan panti pijat berjalan dengan baik.

\"Kalau benar-benar ada enak, jika tidak bagaimana nanti kalau sudah dirazia,\" ujar Gani. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: