Wuiihhh.. Jamu Senilai Rp 8,3 Miliar Dimusnahkan

Wuiihhh.. Jamu Senilai Rp 8,3 Miliar Dimusnahkan

SURABAYA--Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jatim menyita 2.229 jenis atau 2.414.879 pak obat, obat tradisional, jamu, dan kosmetik ilegal selama 2016.

Semuanya bernilai hingga Rp 8,3 miliar. Nah, kemarin (16/11) BPOM memusnahkan obat, jamu, dan kosmetik ilegal tersebut.

Pemusnahan yang dihadiri Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf itu dilakukan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya di Jalan Karangmenjangan.

Di antara total 2.229 jenis barang ilegal tersebut, 210 jenis adalah makanan kemasan ilegal.

Total nilainya mencapai Rp 4,1 miliar.

Selain itu, ada 859 jenis obat tradisional dengan nominal harga Rp 1,5 miliar, 731 jenis kosmetik ilegal senilai Rp 799 juta, dan 360 jenis pangan ilegal dengan nilai lebih dari Rp 388 juta.

Selain itu, BPOM memusnahkan lima jenis produk komplemen ilegal yang mencapai Rp 4,2 juta, dua jenis bahan pangan baku obat ilegal Rp 554 juta, 40 jenis label pangan ilegal Rp 830 juta, serta 23 jenis kemasan sekunder pangan ilegal Rp 182 juta.

Gus Ipul -sapaan Saifullah Yusuf- menyatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Gubernur Jatim Soekarwo dan kepala BPOM terkait pengawasan obat dan makanan terpadu di Jatim.

\"Jadi, yang mem­bahayakan dan tidak punya izin dimusnahkan,\" katanya.

Gus Ipul tidak menampik masih banyak barang ilegal yang masuk ke Jatim.

Karena itu, dia berjanji membuat regulasi agar tidak ada lagi produk yang tidak berizin beredar di masyarakat.

Berbagai regulasi yang bakal dilakukan adalah tidak membebaskan semua produk yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait impor dan pelaksanaannya.

\"Pemerintah harus memperketat regulasi. Sebagai contoh, produk kita sangat sulit dijual ke luar negeri seperti pasar Eropa dan Amerika di mana memiliki seleksi bagi barang yang akan masuk. Seleksi tersebut dilakukan pemerintah dan pihak swasta,\" paparnya. (rst/c21/ano/flo/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: