Komplotan Begal Sadis dan Kejam, Tak Segan Membunuh, Sasaran Nasabah Bank

Komplotan Begal Sadis dan Kejam,  Tak Segan Membunuh, Sasaran Nasabah Bank

 \"apri-kasat-reksrim-jumpa-pers\"

ARGA MAKMUR, BE- Begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MA (22) warga Desa Magang Sakti 1 Kecamatan Magang Sakti Kabupaten Musi Rawas dan RD (22) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, merupakan spesialis pelaku curas pengincar nasabah bank lintas provinsi.

Dia diringkus jajaran Polres Bengkulu Utara (BU) saat beraksi di depan kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) BU.

Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengembangan oleh Polres BU. Setidaknya ada 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pernah pelaku beraksi.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah dijadikan sasaran yakni di Provinsi Bengkulu 2 TKP, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengincar nasabah bank BRI yang membawa uang senilai Rp 35 juta dan Rejang Lebong (RL) dengan hasil curas senilai Rp 400 juta.

Kemudian di Provinsi Lampung 2 TKP yakni Metro Lampung Rp 40 juta dan Pring Sewu Rp 60 juta. Kemudian Provinsi Riau yakni di Pekan Baru Rp 50 juta.

Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan pengembangan lebih jauh terhadap 2 pelaku yang berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya kedua pelaku mengakui telah melakukan 4 aksi sebelummnya dengan mencari incaran nasabah bank.

\"Adapun TKP nya yakni di Kabupaten RL, Metro Lampung, Pring sewu dan Pekan Baru,\" ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyampaikan ketika melakukan aksinya, para pelaku berjumlah 4 orang selalu menggunakan senjata api (senpi) untuk menakuti para korban. Bahkan pelaku tak segan-segan melumpuhkan para korbannya jika melakukan perlawanan.

\"Pengakuan 2 pelaku yang kita amankan. Mereka beraksi bersama-sama dengan 2 orang pelaku lainnya. Untuk itu tidak menutup kemungkinan, masih banyak TKP lainnya yang pernah tempat pelakua beraksi. Sehingga kita masih kembangkan lagi, kemungkinan TKP lainnya,\" ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres BU dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjatan Api, dan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Dengan hukuman maksimal mencapai 20 tahun.

Hal ini dikenakan, lantaran dari tangan kedua pelaku didapatkan 2 pucuk senjata yakni 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 3 butir peluru organik kaliber 38 dan 1 pucuk airsoft gun peluru gotri serta tabung gasnya. Kemudian Barang Bukti (BB) lain yang diamankan kunci letter T, pisau cutter, Honda CBR Nomor Polisi (Nopol) BG 5485 EU 2 telepon genggam SIM, STNK serta pakaian yang digunakan pelaku.

Sedangkan aksi begal atau curas ini terjadi di depan kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) BU di Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur sekitar pukul 10.30 WIB pada hari Kamis(3/11) lalu.

Tiga pelaku mengincar korban yang juga merupakan nasabah bank BRI atas nama Rita Risna Wati SPd (31) bersama sang suami M Suherli (37) warga Desa Taba Baru Kecamatan Lais usai melakukan penarikan uang sebesar Rp 35 juta.

Kemudian tak lama keluar dari bank menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, korban mencurigai 3 pelaku menggunakan 2 sepeda motor yakni Honda CBR dan Suzuki Satria FU yang mengikutinya dari arah belakang. Lalu korban dipepet kedua pengendara serta menodongkan 2 unit senjata api (senpi) ke arah korban.

Sempat terjadi perlawanan hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Karena korban yang berteriak minta tolong, sehingga pelaku langsung kabur tanpa sempat mengambil uang tersebut. Tak lama beselang usai kejadian, 2 dari 3 pelaku berhasil diringkus di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap oleh jajaran Polsek Kerkap. Selanjutnya 2 pelaku digiring ke Mapolres BU guna penyelidikan lebih lanjutnya.(cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: