Dukun Belum Tersangka

Dukun Belum Tersangka

\"ilustrasi-cabul-3\"

SELUMA TIMUR, BE - Meski penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah memeriksa Ha (55) terlapor dugaan pemerkosaan, namun Ha belum ditetapkan sebagai tersangka. Status Ha yang dilaporkan RA (20) warga Desa Kembang Manis Kecamatan Pino Rayaitu sejauh ini masih sebagai saksi.

“Untuk hari ini (kemarin), belum ada saksi lagi yang kami periksa. Kami masih mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, serta akan memanggil saksi lainnya. Untuk terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan,” tegas Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM Didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo dan Kanit PPA Aiptu Situmorang kepada BE kemarin (3/11).

Saat diperiksa, Ha membantah dirinya sudah memperkosa korban RA. Karena pertemuan saat proses pengobatan tidak lebih dari 30 menit antara RA dan Ha. Meskipun RA melaporkan dirinya sudah diperkosa dan dibenarkan RA yakni Pen (35). Lantaran selesai pengobatan, baju istrinya kotor akinat diperkosa di kebun sawit di belakang rumah Ha.

“Kami masih harus memeriksa saksi lain sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ra, dirinya bersama suaminya berniat melakukan pengobatan pada Sabtu (29/11) ke rumah Ha. Sesampainya dirumah Ha, korban mengakui dijampi menggunakan jeruk. Kemudian korban sendirian dibawa ke belakang rumah Ha dan diperkosa oleh Ha. Karena tidak terima, kemudian RA melaporkan kepada suaminya dan keduanya kemudian melapor ke Polres Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: