Kampanye di Media Dibatasi 15 Hari
NAKAU, BE - Menyambut hajatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng menggelar rapat koordinasi kampanye melalui media masa di rumah makan Riung Gunung, kemarin (3/11).
Dalam acara yang dihadiri unsur pimpinan media massa tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Sosialisasi, SDM dan P2IP Drs BJ Karneli menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon (paslon) nantinya akan dibatasi selama 15 hari, yakni pada tanggal 29 Januari-11 Februari 2017 mendatang.
\"Sesuai dengan aturan, pelaksaan kampanye akan dibagi menjadi dua fase, yakni fase tertutup pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 28 Januari 2017.
Setelah itu, kampanye akan dilanjutkan dengan fase terbuka hingga tiga hari sebelum waktu pencoblosan. Pemasangan iklan kampanye pada media massa hanya boleh dilakukan saat kampanye terbuka,\" jelas BJ Karneli.
Sesuai dengan aturan, lanjut BJ Karneli, dalam pelaksanaan kampanye terbuka ini, pihaknya mengharapkan adanya sinergisitas yang baik antara KPU Kabupaten Benteng selaku penyelenggara dengan media massa. Pasalnya, pemasangan iklan melalui media hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari KPU.
\"Dalam pemasangan iklan kampanye, desain atau bahan kampanye disiapkan langsung oleh pasangan calon, tim kampanye ataupun partai politik (papol) pengusung. Setelah itu, desain kampanye harus diserahkan terlebih dahulu kepada KPU untuk divalidasi. Setelah dinyatakan clear (sesuai aturan,red), barula iklan tersebut disampaikan kepada media,\" kata BJ Karneli.
Tak hanya itu, kata BJ Karneli, penentuan ukuran dan frekuensi iklan kampanye juga telah diatur secara jelas.
Untuk media cetak, lanjutnya, jumlah iklan kampanye yang dimuat maksimal selebar 1 (satu) halaman pada setiap edisi, ukuran dan frekuensi menyesuaikan ketersediaan anggaran serta tarif iklan media cetak yang berlaku dan iklan pasangan calon dapat dimuat bersamaan dalam satu halaman di edisi yang sama atau saling bergantian di edisi selanjutnya. Selain itu, penentuan ukuran dan frekuensi iklan harus memenuhi prinsip keterbukaan serta keberimbangan bagi masing-masing paslon.
Sedangkan untuk media televisi, jumlah penayangan iklan kampenye untuk setiap paslon paling banyak komulatif spot berdurasi paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye (disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing daerah dan tarif iklan).
Selanjutnya, jelas BJ Karneli, terkhusus iklan melalui media radio, jumlah penayangan iklan kampanye untuk setiap pasangan calon paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Ditegaskan BJ Karneli, sesuai dengan jadwal yang ditentukan penayangan iklan kampanye sudah harus berakhir ketika sudah memasuki tahapan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK), yakni pada tanggal 12-14 Februari 2017.
\"Memasuki masa tenang (12 Februari 2017), kami meminta agar tak ada lagi iklan dalam bentuk apapun. Kami juga meminta agar media tegas menolak jika masih ada permintaan untuk penyiaran/penayangan iklan,\" tutup BJ.
Pantauan BE, dalam rapat koordinasi bersama pimpinan media kemarin, turut hadir diantaranya, Wakil General Manager (GM) Harian Bengkulu Ekspress, Suherdi Marabilie SE, Deputi GM RB Pihan Pino SIKom, Ketua PWI Zacky Antoni SH MH, Pemred RBTV Purnama Sakti, perwakilan pimpinan media massa, baik dari media cetak, elektronik maupun online.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: