Alat Peraga Kampanye Dibatasi
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ini informasi penting bagi seluruh pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) yang akan bertarung 15 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, seluruh pasangan calon tidak diperkenankan untuk menggunakan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah yang berlebihan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Benteng, Divisi Sosialisasi, SDM dan P2IP, Drs BJ BJ Karneli menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU, penggunaan APK pasangan calon tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.
\"KPU akan membatasi penyediaan APK bagi seluruh pasangan balon. Satu pasangan balon akan disiapkan baliho sebanyak 5 buah untuk satu kabupaten dan spanduk sebanyak 20 per-kecamatan,\" ungkap BJ Karneli saat menggelar Bimtek Pelaksanaan Kampanye di Aula Maroba, Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, kemarin (19/10).
Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan bagi seluruh pasangan calon ataupun tim pemenangan untuk membuat sendiri desain APK mereka untuk diserahkan ke KPU Benteng.
\"Kami meminta kapada seluruh pasangan balon untuk menyerahkan setidaknya dua desain APK serta materi dan konsep yang diinginkan. Penyampaian desain tersebut kami tunggu selambat-lambatnya pada tanggal 24 Oktober ini, baik dalam bentuk softcopy ataupun hardcopy,\" jelas BJ Karneli.
Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Benteng Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Haidir mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pilkada, termasuk diantaranya masa kampanye yang akan dilakukan selama 99 hari, mulai dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.
\"Sesuai tugas pokok dan fungsi, Panwas tentu akan melakukan pengawasan maksimal dan mengerahkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) setiap desa. Masyakat juga bisa berpatisipasi, jika ada pelanggaran kampanye, silahkan laporkan,\" imbuhnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: