Tiga Besar Calon Pejabat ke Walikota
BENGKULU, BE - Seleksi jabatan eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu sudah memasuki babak akhir. Kemarin (17/10), Panitia Seleksi (Pansel) telah mengekspose hasil penetapan nama 3 besar calon eselon II dari 10 jabatan yang diseleksi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Marjon MPd mengatakan, setelah sekitar 2 bulan lebih melakukan seluruh tahapan seleksi, mulai dari asessment, penulisan makalah dan wawancara, akhirnya Pansel melakukan rapat sehingga ditetapkanlah 3 nama dari 39 peserta yang bertahan hingga tahap akhir. (Daftar nama lihat grafis).
\"Setelah disatukan seluruh nilai dari tahapan-tahapan yang dilakukan, didapatkanlah urutan 1, 2 dan 3, dan urutan ini sudah kami sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah diterima,\" kata Marjon yag didampingi Sekretaris Pansel, Husen Wahid dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota, Bujang HR di Pemkot, kemarin.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari KASN yang mengisyarakatkan agar Walikota Helmi Hasan dapat menentukan satu dari tiga nama tersebut.
\"Nama-nama itu sudah diserahkan ke Pak Walikota, nah beliau tinggal mempertimbangkan lagi, apakah beliau memanggil orang itu satu persatu atau bagaimana, itu terserah beliau, karena kita sudah berikan rekomendasi 3 nama besar itu,\" ungkapnya.
Dijelaskannya, penetapan 3 nama tersebut sudah melalui pertimbangan dan penilaian yang matang oleh pansel. Sehingga urutan 1, 2 dan 3 tidak menjadi dasar untuk penetapan, karena hal tersebut sudah menjadi 3 terbaik dari yang terbaik.
Selanjutnya walikota diberikan waktu untuk menetapkan pejabat definitif, agar pejabat tersebut dapat segera dilakukan pelantikan.
\"Yang jelas beliau diberikan waktu untuk memutuskan 1 nama. Ditetapkan nomor 3 tidak ada persoalan begitupun berikutnya. Dan ini sudah selesai tugas pansel tinggal menunggu beliau lagi sebelum dilakukan pelantikan,\" terangnya.
Kendati tugas Pansel telah selesai, namun bukan berarti Pansel dibubarkan.
Menurut Marjon, Pansel akan tetap digunakan terus terutama dalam melakukan asesment terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 mengenai Struktur Perangkat Daerah.
\"Kita akan lakukan asessment seluruh pejabat kota untuk memenuhi PP 18 tersebut,\" demikian Marjon. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: