Dewan Kota Bengkulu Bahas Raperda Penyertaan Modal PDAM
BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Kota Bengkulu, hari ini, Senin (17/10/2016), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar nota penjelasan Walikota Bengkulu, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, dan dihadiri langsung oleh Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, dan segenap unsur SKPD, FKPD beserta 26 anggota DPRD dari masing-masing Fraksi ini, membahas hibah non cash Yang mana, salah satu persyaratan hibah non cash ini harus adanya penyertaan modal.
Menurut Ketua DPRD Kota Bengkulu, selama ini pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak kementerian keuangan dan juga terhadap seluruh kepala daerah atas instruksi dari menteri keuangan, untuk membahas perda soal hibah nonkes ini.
Yang mana, salah satu persyaratan hibah nonkes ini yaitu harus adanya penyertaan modal. Sedangkan besaran penyertaan modal tersebut nantinya akan dibayarkan melalui tiga tahap pembayaran.
\"Kami menekankan kepada pihak PDAM, agar setelah proses pelunasan hutang dilakukan, PDAM nantinya dapat meningkatkan mutu pelayanannya dengan lebih baik terhadap masyarakat,\" ujarnya.
Ditambahkan Erna selama ini sudah banyak sekali keluhan-keluhan yang terjadi ditengah masyarakat terkait buruknya kinerja dan pelayanan yang diberikan PDAM.
\"Saat ini hampir sebagian masyarakat sudah banyak tidak lagi menggunakan layanan PDAM,\".
Untuk itu, sangat disayangkan hal ini terjadi, mengingat PDAM merupakan salah satu aset daerah Kota Bengkulu yang seharusnya itu dapat dikelola secara maksimal.
Dalam pertemuan ini PDAM berkomitmen, kedepan akan siap berbenah untuk memberikan layanan terbaiknya terhadap masyarakat. Salah satunya dengan melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya tidak lagi menggunakan SPAM yang lama, akan tetapi akan menggunakan SPAM baru yang berada di Kabupaten Benteng.
Dalam sambutannya Walikota Bengkulu menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PDAM untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.
selama ini, PT. Tirta Dharma telah melakukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Yang mana pinjaman tersebut menyebabkan beban anggaran pembayaran hutang yang harus ditanggung oleh PDAM.
Ada pun besaran pinjaman tersebut yaitu sejumlah sebesar Rp. 101 Milyar lebih yang juga merupakan total pokok dan non pokok.
\"Untuk merealisasikan hibah tersebut pemerintah pusat yang diwakili Dirjen Perimbangan keuangan dan Walikota Bengkulu telah sepakat menandatangani perjanjian hibah daerah non cash,\" ujar Walikota.
Dijelaskan Walikota, ada pun Salah satu persyaratan hibah non cash tersebut adalah pemerintah kota bengkulu harus menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PDAM, yang nantinya berdasarkan peraturan daerah tersebut, pemerintah Kota Bengkulu akan mengakolokasikan anggaran penyertaan modal daerah dalam APBD kepada PDAM Tirta Dharma.(One/adv).
Foto Berita Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu Bahas Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: