Tanam Sawit di Sawah Disanksi

Tanam Sawit di Sawah Disanksi

TAIS, BE- Makin maraknya alih fungsi lahan ditemukan di Kabupaten Seluma, membuat DPRD Seluma mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang mengatur alih fungsi lahan. Salah satu isi raperda itu sanksi yang diberikan pada warga yang menanam sawit di areal persawahan. Sekarang ini raperda itu tengah dibahas di dewan.

“Sekarang draf Raperda Alih Fungsi Lahan mulai dibahas secara intensif dengan harapan bisa membawa perubahan,” tegas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Seluma Zetman saat memimpin rapat di sekretariat DPRD Seluma kemarin (11/10).

Pembahasan itu dilakukan bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Administrasi Hukum dan Organisasi, serta Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma. Usai pembahasan nanti, maka ditingkatkan di tingkat komisi di DPRD Seluma. Pembahasan ini dilakukan terhadap dampak dan konsekwensi yang di berikan setelah raperda di sahkan oleh DPRD Seluma.

“Sejauh ini kita membahas keharusan serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar raperda kedepannya,” ujarnya.

Menurutnya, alih fungsi lahan menjadi perhatian serius dewan, agar sawah di Kabupaten Seluma tidak berkurang. Karena petani saat ini lebih berminat menanam sawit dibandingkan padi.

“Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi. Apalagi saat ini Satpol PP sudah menyiapkan Penyidik PNS untuk menindak mereka yang melanggar perda,” tegasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: