Curi Uang Mertua untuk Buka Usaha

Curi Uang Mertua untuk Buka Usaha

\"maling-uang-pencuri-01\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian uang mertua senilai Rp 200 juta, polisi yang telah menetapkan Riki Yolanda (25), sebagai tersangka. Selain membeli mobil, uang hasil curian itu rencananya akan digunakan tersangka untuk membuka usaha laundry.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, satu unit ruko sudah dia sewa dengan harga Rp 28 juta di kawasan Lingkar Timur, Kota Bengkulu. Ia juga sudah memanjar pembelian mesin laundry Rp 8 juta di salah satu toko di Kota Bengkulu.

\"Kwitansi kontrak ruko, kwitansi panjar pembelian mesin laundry serta mobil jenis Honda City dengan nomor polisi B 1776 SG yang dibeli seharga Rp 45 juta dari hasil mencuri uang mertua sudah ita amankan,\" kata Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MSi melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan SH didampingi Kanit Pidum Ipda Suroso SH.

Dijelaskan Suroso, pihaknya akan mendatangi toko pembelian mesin laundry di Kota Bengkulu tersebut untuk menyita mesin laundry yang dibeli tersangka, sebagai barang bukti hasil kejahatannya.

Di sisi lain, dari keterangan tersangka ke penyidik, dirinya mengaku sempat mengembalikan uang Rp 40 juta melalui transfer ke rekening kakak iparnya sebelum kejadian ini berhasil diungkap. Uang hasil curian juga digunakan tersangka untuk mengontrak tempat tinggal di Kota Bengkulu serta digunakannya untuk pergi ke luar Provinsi Bengkulu.

\"Tersangka juga sudah sempat memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada istrinya sebelum pergi ke Kota Bengkulu dengan alasan ingin mencari kerja. Hanya saja istrinya tidak tahu asal usul uang yang ia terima. Tersangka dijerat dengan pasal 362 jo pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,\" jelas Suroso.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: