Kas RS Bhayangkara ‘Dibobol’ Rp 6,9 M

Kas RS Bhayangkara ‘Dibobol’ Rp 6,9 M

\"foto-rs-bhayangkara-kota-bengkulu\" BENGKULU, BE - Salah seorang oknum polisi berinisial SO, mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu, dilaporkan Kepala RS Bhayangkara Polda Bengkulu, AKBP DRG Nelson Situmorang (46) ke Mapolda Bengkulu. SO diduga telah melarikan atau menggelapkan uang kas RS Bhayangkara sebesar Rp 6,9 miliar.

Kejadian itu diketahui oleh pimpinan RS Bhayangkara sekitar tanggal 19 September 2016 lalu, berawal pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Urusan Keuangan RS Bhayangkara Polda Bengkulu, nama Rutin Hayadi, mengetahui jika telah terjadi penarikan uang tunai dari rekening kas RS Bhayangkara sejumlah Rp 6,9 miliar.

Diketahui penarikan tersebut terjadi sejak bulan Juli hingga 1 September 2016 dan pada saat SO masih menjabat sebagai Kepala Keuangan RS Bhayangkara. Karena pengambilan uang kas rumah sakir yang dilakukan oleh terlapor tanpa diketahui dan persetujuan dari pimpinan rumah sakit, akhirnya Kamis (6/10) pimpinan RS Bhayangkara Polda Bengkulu secara resmi melaporkan kejadian tersebut. Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Direskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM mengatakan, mereka baru menerima laporan saja. Mengenai penanganannya, masih menunggu perintah dari Kapolda, karena selain Ditreskrimsus, Ditreskrimum juga menangani masalah ini.

\"Kita masalah korupsinya, makanya saya sudah membuat surat perintah kepada anggota melakukan proses penyelidikan,\" jelasnya, kemarin (7/10).

Memang untuk kasus ini, masih ditangani oleh pihak Ditreskrimum karena mereka terlebih dahulu menanganinya dalam kasus penggelapan dalam jabatan, akan tetapi pihak Ditreskrimsus juga menanganinya terkait dalam keuangan negara karena itu telah masuk dalam tindak pidana korupsi. \"Akan tetapi saya belum melakukan proses pemeriksaan sehingga rilnya berapa, apakah 3 miliar atau 6 miliar,\" ujarnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: