Petani Lebong Kesulitan Pupuk
LEBONG UTARA, BE - Sebagian petani di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong saat ini mulai kesulitan mendapatkan pupuk khususnya urea. Padahal saat ini tanaman padi mereka sudah memasuki pemberian pupuk karena telah berumur 20 hingga 40 hari. Kesulitan untuk mendapatkan pupuk tersebut terutama dialami oleh petani yang tidak masuk dalam keanggotaan kelompok tani. \"Saat ini kami sangat kesulitan untuk mendapatkan pupuk, padahal saat ini kita sudah masuk masa tanam. Ini saja padi yang saya tanam sudah berumur 20 hari belum ada di kasih pupuk, kami takut kalau tidak dikasih pupuk pertumbuhan padi terhambat dan akan berdampak pada hasil panen yang menurun,\" keluh Jejek (35) salah satu petani kepada wartawan Jum\'at (13/4) kemarin.
Dijelaskan Jejek, meski saat ini masih ada beberapa pengecer yang menjual pupuk, namun harga yang ditawarkan cukup tinggi yakni antara Rp 110 ribu hingga Rp 125 ribu. Kalaupun ada, penjual puuk minta ditukar dengan padi. \"Biasanya mereka yang punya pupuk ini malah tidak mau menjual pupuk dengan uang tunai melainkan dengan sitem tukar, satu karung pupuk urea ditukar dengan satu karung padi. Pembayaranya dilakukan pada saat panen padahal kalau kita hitung, harga satu karung pupuk bisa mencapai Rp 150 ribu hingga Rp 180 ribu dalam waktu 3 bulan. Sebenarnya kondisi ini memberatkan kita, tapi mau tak mau harus dilakukan dari pada tanaman kita tidak berhasil,\" beber Jejek.
Untuk itu, para petani berharap kelangkaan pupuk di Lebong ini dapat segera teratasi agar hasil yang diperoleh petani nanti dapat meningkat. \"Harapan kita untuk kelangkaan pupuk ini dapat segera teratasi agar hasil panen kami nanti dapat maksimal dengan diberikannya pupuk. Kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi soal kelangkaan pupuk ini,\" Kata Jejek.
Terpisah, Kepala Badan Penyuluhan Pertanian Perkebunan dan Perikanan (BP4K) Kabupaten Lebong Ir Supran Rubae\'i mengatakan, bahwa petani yang tidak masuk dalam anggota kelompok tani masih dapat membeli pupuk bersubsidi di pengecer pupuk resmi. Caranya dengan meminta surat rekomendasi dari kepala desa setempat dan diserahkan kepada pengecer. \"Untuk mendapatkan pupuk dari distibutor resmi silakan buat rekomendasi kades yang menyatakan bahwa petani sudah melakukan turun tanam. Selanjutnya untuk membeli pupuk serahkan surat keterangan dari kades ini maka mereka dapat membeli pupuk dengan harga Rp 90 ribu persak ditambah biaya transportasi Rp 5 ribu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat para pengecer dengan pemda dan diketahui oleh kepolisian dan kejaksaan,\" jelas Supran. Dia menambahkan, bahwa harga pupuk bersubsidi tidak boleh dijual diluar harga yang telah ditentukan tersebut. Jika ada pengecer yang menjual melebihi dari harga yang telah disepakati maka pihaknya siap memberikan penindakan kepada pengecer nakal tersebut. \"Kepada petani jika ada pengecer menjual pupuk diluar harga ketentuan silahkan laporkan ke BP4K. Kita akan segera memberikan sanksi kepada pengecer tersebut, bahkan kita dapat mencabut izin pengecer tersebut,\" pungkas Sufran.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: