Sprindik Baru PPN Panorama Belum Ada
BENGKULU, BE - Meski diketahui kasus Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama dimungkinkan tidak diperlukan ekspose. Karena materi perkara sudah lengkap, tetapi untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru belum ada keputusan. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH. \"Belum ada keputusan terkait kasus korupsi PPN Panorama,\" singkat Irvon.
Meski demikian, pihak Kejari berjanji akan terbuka kepada semua pihak saat semua keputusan terkait PPN Panorama ini sudah selesai atau final. Selaku penyidik dalam kasus ini, tentunya Kejari akan mengambil sikap sendiri terkait kelanjutan kasus dan penerbitan sprindik baru. Yang pasti Kejari bakal berkoordinasi terus dengan Kejati menyelesaikan kasus ini.
\"Jika sudah dibahas lengkap oleh tim, hasilnya pasti disampaikan. Kemarin beberapa tim masih di luar kota termasuk saya,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH beberapa waktu lalu. Ekspose ulang dilakukan setelah sprindik kasus korupsi PPN Panorama era Kajari Wito tidak mampu menjebloskan lima orang tersangka ini ke penjara. Mejalis hakim PN Bengkulu mengabulkan permohonan lima orang tersangka melalui kuasa hukumnya. Saat itu hakim tunggal Merrywati SH menyatakan jika sprindik yang dikeluarkan termohon (Kejari) tidak sah.
Lima orang tersangka dalam kasus ini ialah mantan Kadisperindag Kota Bengkulu SI, Konsultan pengawas inisial AY, PPK berinisial SZ, Kontraktor AF dan salah satu PNS Disperindag berinisial BS. Lima orang tersangka ini ditetapkan tersangka pada Bulan Januari 2015 oleh Kejari Bengkulu yang saat itu masih dipimpin Wito SH MHum.
Saat itu, dalam menindak lanjuti kasus ini Kejari Bengkulu era Kajari Wito menurunkan beberapa tim untuk mengecek kondisi Pasar Panorama. Bahkan Kejarilebih dari 3 kali melakukan cek fisik pada bangunan PPN, dengan bantuan tim ahli konstruksi dari Universitas Bengkulu (Unib).
Bangunan PPN Panorama yang diperiksa seperti saluran siring, panjang tempat pedagang berjualan, ketebalan dan jumlah seng, ketebalan beton lantai, plat baja atap bangunan dan beberapa item lain. Hasilnya, banyak ditemukan ketidaksesuaian antara bangunan yang dibuat dengan pedoman pembuatan yang sudah ditetapkan dalam rencana anggaran belanja (RAB) proyek tersebut. Total anggaran yang dihabiskan dalam proyek ini mencapai Rp 18,5 miliar dari APBN. Rinciannya Rp 10 miliar tahun 2011 dan Rp 8,5 miliar tahun 2012.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: