Incumbent Dilarang Gunakan Aset Pemkab
BENTENG, BE - Memasuki masa kampanye pada tanggal 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) meminta agar seluruh pasangan bakal calon (balon) mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST menjelaskan, diwaktu itu, seluru balon yang masih memanku jabatan selaku kepala daerah (incumbent), baik itu Bupati ataupun Wakil Bupati dilarang untuk menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Dimulai dari kendaraan dinas hingga perlengkapan lain yang merupakan aset dari pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Benteng.
Diketahui, dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng tahun 2017 mendatang, kedua incumbent memastikan diri untuk bertarung. Diantaranya, DR H Ferry Ramli SH MH yang saat menjabat selaku Bupati Benteng dan M Sabri SSos MM yang saat ini masih menjabat selaku Wakil Bupati Benteng. \"Sesuai dengan aturan PKPU, balon incumbent harus mengambil masa cuti selama masa kampanye berlangsung. Selama itu pula, incumbent tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara yang selama ini mereka pakai, seperti kendaraan mobil dinas (mobnas),\" tegas Asmara.
Lebih lanjut dijelaskan Asmara, meski tidak diperbolehkan, pihaknya tak bisa langsung memberikan sanksi ataupun tindakan tegas bagi incumbent. Pasalnya, tindakan tegas barulah bisa diambil setelah adanya surat tertulis atau laporan dari Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten yang memang bertugas untuk melakukan pengawasan. \"Sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), pengawasan dilakukan langsung oleh Panwas. Setelah adanya surat pengaduan dari mereka, barulah kita akan menggelar rapat pleno internal untuk menentukan sanksi (hukuman) yang tepat atas semua pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada,\" jelas Asmara.
Masih kata Asmara, mewujudkan pilkada yang sukses, pihaknya meminta agar seluruh masyarakat turut berperan aktif selama tahapan pilkada. Dimulai dari menumbuhkan kesadaran untuk menggunakan hak suara ataupun berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. \"Jika memang masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh balon atau pasangan balon, silahkan laporkan ke Panwas. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke KPU untuk selanjutnya diteruskan ke Panwas,\" demikian Asmara.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: