BKSDA Tunggu Jawaban Pemkab
CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan rencana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadikan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba sebagai kawasan wisata, saat ni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) masih menunggu jawaban atas draft MoU yang telah dibahas sebelumnya bersama BKSDA dan Pemkab Rejang Lebong.
\"Yang saat ini belum tercapai adalah kesepakatan kerjasama antara BKSDA dengan Pemkab Rejang Lebong,\" ungkap Kasi BKSDA Wilayah II Rejang Lebong, Jaja Mulyana Jumat (30/9) kemarin
Karena belum adanya kesepakatan tersebut, Jaja mengaku hingga kemarin BKSDA Provinsi Bengkulu masih menunggu dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk membahas lagi kerjasama tersebut. Namun menurut Jaja, BKSDA menunggu hingga tanggal 3 Oktober ini agar pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk segera menyerahkan jawaban atas draft MoU yang telah disampaikan sebelumnya. Bahkan menurut Jaja saat ini sudah satu bulan dari pembahasan sebelumnya, namun pihak Pemda Rejang Lebong belum memberikan jawaban.
\"Kita masih menunggu jawaban dari Pemkab Rejang Lebong apakah memang akan serius mengembangan TWA Bukit Kaba, kita tunggu hingga tanggal 3 (oktober) ini,\" ungkap Jaja.
Diungkapkan Jaja, BKSDA dipastikan akan mendukung pengembangan kawasan Gunung Api Kaba tersebut. Hanya saja menurutnya, regulasi yang ditawarkan bisa dijalani semua pihak, jangan sampai menurutnya nanti BKSD terkesan menghalang-halangi atau bahkan menolak.
Diungkapkan Jaja, yang selama ini masih menjadi kendala dalam pembahasan kerjasama tersebut adalah terkait dengan point perpanjangan kontrak per lima tahun dengan status aset. Menurut Jaja, adanya peraturan per lima tahun tersebut memang sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat dan diterapkan dibeberapa daerah seperti di kawasan Gunung Bromo.
\"Adanya kesepakatan setiap lima tahun ini juga ada Kepahiang yaitu jalan Kabawetan ke Bengko yang setiap lima tahunnya diperpanjang kontrak pemanfaatan jalan karena dibangun diatas kawasan konservasi,\" jelas Jaja
Dijelaskan Jaja, untuk masalah aset sendiri, yang setiap lima tahunnya kontrak habis akan tetap menjadi milik pemerintah daerah. Yang dilakukan hanya perpanjangan kontrak saja. Selain itu menurut Jaja tida bisa dilakukan termasuk untuk dilakukannya peningkatan
Dalam kesempatan tersebut Jaja mengingatkan, bahwa dalam pengembangan kawasan TWA sudah diatur dalam Permenhut nomor 85 tahun 2014 tentang kerjasama pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). sehingga bukan kehendak dari BKSDA.
Disisi lain, terkait dengan jawaban atas MoU yang ditunggu BKSDA Bengkulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, R A Denni SH MM mengaku bahwa saat ini draft MoU yang ditunggu BKSDA tersebut masih dalam proses pengkajian oleh tim bagian hukum sekretariat Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan menurut Denni Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera memberikan jawaban kepada pihak BKSDA.
\"Kita akan segera sampaikan jawaban, yang jelas kita berharap dengan adanya kerjasama ini bisa menguntungkan semua pihak,\" terang Denni.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: