Penghasilan Rp 4,5 Juta/Bulan, tak Perlu Lapor SPT

Penghasilan Rp 4,5 Juta/Bulan, tak Perlu Lapor SPT

BENGKULU, BE - Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, mengatakan, siapapun yang penghasilannya Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan, wajib membayar pajak penghasilan.

Sementara penghasilan di bawah itu adalah termasuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas PTKP dari Rp 36 juta/tahun atau Rp 3 juta/bulan menjadi Rp 54 juta/pertahun atau Rp 4,5 juta/bulan. Mereka yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta/bulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan. \"Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Tetapi untuk lebih jelas, saya persilakan kepada Pak Nanang untuk memberikan pemahaman tentang amnesty,\" kata Kapolda Bengkulu, dalam acara sosialisasi tax amnesty di Mapolda Bengkulu, kemarin.

Di sisi lain, terungkap, dengan dikeluarkannya kebijakan tax amnesty oleh Pemerintah Pusat, pihak Kepala Kantor Wilayah Pajak Bengkulu telah menerima sebanyak 340 warga Bengkulu yang telah mengurus tax amnesty dan kemungkinan besar akan selalu bertambah setiap harinya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu Nandang Hidayat ketika menjadi narasumber kegiatan sosialisasi amnesty pajak kepada seluruh perwira Polda Bengkulu, di ruangan Darmerkerta Mapolda Bengkulu, kemarin (29/9).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu, Nandang Hidayat mengatakan, jumlah orang yang telah mengajukan tax amnesty di Bengkulu sebanyak 340 orang, hal ini ketika dirinya menerima sampaian dari Kakanwil Bengkulu, Sabtu (25/9) lalu.

\"Kalau jumlah untuk hari ini saya belum tahu, tetapi per Sabtu kemarin mencapai 340 orang,\" jelasnya, kemarin (29/9).

Nanang menambahkan untuk tax amnesty, hanya memberikan sangsi kepada mayarakat yang ikut tax amnesty tetapi tidak bersungguh-sungguh, sementara yang telah bersungguh-sungguh melakukan wajib pajak maka tidak akan ada sanksinya. Tax Amnesty memberikan pengampunan pokok pajak yang seharusnya terhutang yang artinya yang seharusnya wajib pajak tetapi tidak bayar pajak maka ikut amnesty.

\"Untuk itu kita menyampaikannya hari ini kepada perwira Polda Bengkulu, bagaimana peraturan-peraturan yang terkait dengan amnesty, apakah kita masing-masing wajib pajak perlu tidak mengikuti amnesty,\" ujarnya.

Karena amnesty merupakan sebuah hak, maka menjadi sebuah pilihan apkah perlu ikut amnesty ataukah tidak, sehingga untuk ikut atau tidak amnesty maka perlu memahami terlebih dahulu perpajakan diri sendiri, sehingga apabila perpajakan sudah benar maka tidak akan ada masalah dengan amnesty atau tidak diperlukan.

\"Tetapi kalau ada yang belum benar maka amnesty ini memberikan pengampunan, penghapusan sanksi pokok pajak,\" ujarnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: