9 Tsk Korupsi Optimasi Lahan Ditahan

9 Tsk Korupsi Optimasi Lahan Ditahan

BENGKULU, BE - Karena tidak bisa mengembalikan uang yang telah dikorupsikan sebesar Rp 700 juta lebih dari Rp 1,2 miliar lebih, akhirnya kemarin (27/9) 9 orang tersangka dalam kasus optimasi lahan yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Bengkulu berinisial EN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial LL, pelaksana kegiatanatau kontraktor beriniisal DR dan IN serta lima orang dari Provisional Hand Over (PHO) yaitu DN, DR, KH, SN dan AM.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Drs Herman MM, membenarkan jika sembilan tersangka kasus optimasi lahan telah dilakukan penahanan karena telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Salah satu unsur dilakukannya penahanan karena para tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang telah mereka korupsikan setelah diberi rentang waktu oleh pihak penyidik untuk mengembalikannya.

\"Ia saya sudah menandatangani surat penahanan mereka, salah satu unsur mereka ditahan karena tidak bisa mengembalikan kerugian negara,\" jelas Direktur Reskrimsus, kemarin (27/9).

Sementara salah satu kuasa hukum dari tim PHO, Rofik Sumantri SH mengatakan, sangat prihatin atas ditahannya para kliennya. Namun ia menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu, karena erat kaitannya dengan kerugian negara yang terindikasi lebih dari Rp 700 juta lebih belum dikembalikan.

\"Namun khusus untuk klien kami yaitu tim PHO sampai mempunyai sebuah itikat mengembalikan walaupun itu bukan hasil korupsi melainkan honor sebesar Rp 300 ribu rupiah siap dikembalikan,\" ujarnya.

Terkait dengan uang yang katanya telah dikorupsikan sebesar Rp 700 juta lebih, Rofik mengatakan, tidak sangat relevan untuk mengembalikannya, karena mereka (5 tsk tim PHO) tidak sama sekali terlibat di dalam merampok, menjarah atau mengambil uang negara tanpa hak.

Menurut dia, kliennya secara administrasi ada menandatangani persetujuan 100 persen, itupun pada awalnya adalah berkeberatan dengan proses proses 100 persen itu. \"Namun karena selalu ditekan dan diarahkan, sebenarnya yang diakui itu hanya 70 persen yang diselesaikan,\" jelasnya.

Proyek optimasi lahan yang telah menetapkan 9 orang tersangka ini karena diduga adanya kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih dari nilai proyek sebesar Rp 1,2 milyar lebih, dimana proyek tersebut dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2013. Untuk luas optimasi lahan yang dikerjakan seluas 557 hektar yang berada di empat kabupaten yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma dan Bengkulu Selatan.(614).

Nama TSK Jabatan Dalam Proyek Optimasi Lahan 1. EN Pengguna Anggaran (PA) 2. LL Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 3. DR dan IN Kontraktor Kegiatan 4. AM Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) 5. DN, DR, KH, SN Anggota tim Provisional Hand Over (PHO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: