Baru 1 Minggu Pacaran, Siswi SMP Dicabuli
PONDOK KELAPA, Bengkulu Ekspress - Aksi tak senonoh dilakukan AW (16), warga Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Dengan mengumbar janji siap menikah, AS yang masih berstatus pelajar di salah satu SMAN Kota Bengkulu ini nekad mencabuli pacarnya, RA (13), warga Kecamatan Pondok Kelapa, yang masih duduk di kelas 2 salah satu SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Pencabulan tersebut terjadi di kebun sawit di Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa Kelapa sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (17/9) malam.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun langsung melapor ke Polsek Pondok Kelapa sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (18/9) dinihari.
Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Pondok Kelapa langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan barang bukti dan berhasil menangkap pelaku saat melintas di Kecamatan Pondok Kelapa, sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (19/9).
Kapolres Bengkulu Utara (BU) Andhika Vishnu SIK, melalui Penjabat sementara (Pjs) Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Nanuk Irawan SKom membenarkan adanya kejadian tersebut.
\"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Nanuk.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres BU ini menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada korban, peristiwa tersebut baru dilakukan oleh pelaku sebanyak satu kali. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku setelah keduanya resmi menyandang status pacaran selama kurang lebih satu minggu.
\"Modus yang dilakukan pelaku adalah denga cara sering menghubungi korban lewat HP dan memberikan rayuan serta bujukan agar korban mau diajak keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Saat itulah pelaku langsung beraksi melakukan pencabulan,\" jelas Nanuk.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subsidier 82 jo 76 e Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.
\"Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nopol BD 3652 PE milik pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,\" tegas Nanuk. Sementara itu, pelaku ketika dikonfirmasi tak menampik telah melakukan perbuatan tersebut.
\"Kami baru satu minggu pacaran. Saya melakukan perbuatan tersebut dengan berjanji tidak akan membuatnya hamil dan akan bertanggung jawab dengan menikahinya,\" ungkap pelaku, Kamis (22/9) kemarin.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: