Diusung 12 Parpol, Optimis Menang

Diusung 12 Parpol, Optimis Menang

Fery-Septi Daftar Pilkada Benteng

BENTENG, BE - Memasuki hari kedua pendaftaran, pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), DR H Ferry Ramli SH MH-Septi Periadi akhirnya resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Kamis (22/9).

Dengan dukungan 12 partai politik (parpol) pasangan balon ini optimis memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) 15 Februari 2017 mendatang dan meraih suara terbanyak.

Parpol tersebut diantaranya, 8 (delapan) parpol yang memiliki kursi di DPRD Benteng, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrasi (Nasdem), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya, dukungan juga diberikan dari 4 parpol tanpa kursi di DPRD Benteng, seperti Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

\"Di setiap desa dan kecamatan se-Kabupaten Benteng kami mempunyai perwakilan dari beberapa partai, tim relawan, tim keluarga dan para simpatisan yang sangat antusias untuk mendukung kami,\" tegas Ferry Ramli didampingi Septi Periadi saat konferensi pers usai pendaftaran kemarin.

Pria kelahiran Bengkulu, 28 Oktober 1964 ini menyatakan, pihaknya akan berupaya maksimal dan mengerahkan seluruh tim kemenangan untuk kembali memimpin Kabupaten Benteng periode 2017-2022 mendatang.

Menurut Fery, hal ini tentunya bukan tanpa alasan, sebab sejauh ini dirinya terus mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, baik itu dari Kabupaten Benteng ataupun luar kabupaten.

\"Untuk persentasi kemenangan, saat ini belum bisa kita pastikan. Dengan dukungan masyarakat Benteng, Insya Allah kami akan meraih dukungan dari lebih dari 60 persen dari jumlah suara,\" kata pria dengan gelar S3 Ilmu Hukum di Universitas Islam Bandung (Unisba) tahun 2015 ini.

Pantauan BE, prosesi penyerahan berkas pendaftaran kemarin diawali dengan pengumpulan massa pendukung di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat, sekitar pukul 09.00 WIB. Bertolak dari lokasi tersebut, rombongan langsung berjalan kaki sepanjang 300 meter dan diarak oleh ratusan masa pendukung menuju kantor KPU.

Tampak hadir dalam penyerahan berkas kemarin, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri SSos, Anggota DPR RI Elva Hartati, mantan Bupati Bengkulu Utara (BU) Imron Rosyadi, mantan Kapolda Bengkulu Tatang Soemantri serta seluruh unsur pimpinan parpol di Kabupaten Benteng.

Lebih lanjut Ferry mengaku bahwa dirinya siap untuk melanjutkan program pembangunan yang telah dilakukan selama ini. Salah satu yang menjadi prioritas adalah menuntaskan pembangunan infrastruktur di seluruh desa se-Kabupaten Benteng.

\"Saat ini jalan-jalan kabupaten di seluruh desa adalah prioritas pembangunan. Di priode pertama, saya sengaja belum membangun rumah-rumah dinas demi mengutamakan kepentingan masyarakat Benteng. Pada periode selanjutnya, seluruh perencanaan akan saya tuntaskan,\" tandas Ferry Ramli.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST menjelaskan, pendaftaran bakal paslon akan ditutup pada tanggal 23 September 2016, pada pukul 24.00 WIB, hari ini.

Hingga hari kedua (kemarin,red) sebanyak 4 (empat) pasangan balon telah mendaftar dan melengkapi syarat. Diantaranya, Henry-Ismail, M Sabri SSos MM-Liana Naini, Arsyad Hamzah-Medio (Ar-Med) dan Ferry Ramli-Septi Periadi.

Sedangkan pasangan balon Medi Hasferi dan Irman Jaya ketika dikonfirmasi akan mendaftar ke KPU pada hari terakhir, Jumat (23/9).

Asmara menjelaskan, setelah pemeriksaan awal, KPU akan kembali melakukan verivikasi administrasi pada tanggal 24-27 September mendatang. Setelah itu, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi paslon yang belum melengkapi persyaratan administrasi untuk melakukan perbaikan.

\"Perbaikan atas hasil verifikasi administrasi akan kita berikan batas waktu selama 6 (enam) hari, dimulai dari tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2016,\" tutupnya.(135/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: