Akta Kelahiran Gratis

Akta Kelahiran Gratis

LEBONG UTARA,Bengkulu Ekspress - Pembuatan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Hal tersebut langsung disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong Hanafi SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (16/9).

Dijelaskan Hanafi, para pemohon yang belum memiliki akta keahiran bisa langsung menyertakan syarat dan ketentuannya kepada Dukcapil  yang saat ini beralamatkan di DEsa Kampung Muara Aman atau bekas kantor KPU Lebong.

\"Kalau dulu, untuk mengatur akta yang terlambat minimal setahun harus diproses di pengadilan, tapi sejak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi soal akta segala macam pemberkasan akte bisa langsung dilakukan di Dukcapil setempat. Tinggal membawa persyaratannya saja,\" jelas Hanafi.

Selain itu, dikatakan Hanafi adapun persyaratan dalam pengurusan akta meliputi, surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter atau dukun, surat keterangan kelahiran dari kepala desa atau lurah, foto copy surat nikah, fotokopi KTP orang tua dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Blangko penerbitan akta kelahiran saat ini mengalami sedikit perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun hal tersebut tidak perlu membuat warga bingung. Karena pengurusan akta kelahiran dibantu oleh petugas di Dukcapil.

\"Untuk blangko yang baru ini dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) sedangkan pada kutipan akta kelahiran yang lama tidak disertakan dengan NIK. Kutipan akta yang lama masih tetap berlaku sampai menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat. NIK pada akta ini nantinya akan langsung masuk ke dalam e-KTP nantinya,\" pungkasnya. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: