Siti Tangani Korupsi M Yunus

Siti Tangani Korupsi M Yunus

\"ilustrasi-korupsi-_130126160046-323\" BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menunjuk hakim karier, Siti Insirah SH sebagai ketua majelis sidang putusan kasus suap korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu. Dengan demikian, Siti akan menghakimi dua orang terdakwa dalam sidang putusan nanti yakni Syafri Syafii dan Edi Santoni.

\"Untuk dua orang terdakwa yang tinggal putusan kita tetapkan majelis baru. Majelis baru ini otomatis yang tidak ditangkap KPK, yakni ibu Siti Insirah rencananya kita tunjuk sebagai ketua majelis,\" jelas Ketua PN Bengkulu, Bambang Pramudwiyanto SH MH, Jum\'at (16/9).

Jika ada ketua majelis, tentu ada hakim anggota yang akan mendampingi Siti dalam sidang yang dijadwalkan pekan depan itu. Namun Bambang belum bisa mengatakan siapa hakim anggota yang mendampingi Siti nanti. Ia hanya mengatakan akan konsultasi terlebih dulu dengan Pengadilan Tinggi (PT) guna menunjuk hakim anggota.

\"Untuk hakim anggota kita konsultasikan dulu kepada ketua Pengadilan Tinggi. Tetapi bisa saja yang ditunjuk hakim adhoc atau karier,\" imbuh Bambang.

Terkait putusan yang akan ditetapkan majelis hakim untuk dua orang terdakwa, tentunya terserah dengan majelis hakim. Yang terpenting harus sesuai dan memperhatikan hasil musyawarah, berita acara persidangan dan bukti dari penyidik. \"Terserah majelis memutuskan apa, karena tinggal putusan saja untuk dua orang terdakwa pokok itu,\" jelas Bambang.

Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono SH MM mengatakan hal serupa. Pihaknya sudah memerintahkan Kejari Bengkulu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri terkait pembentukan majelis baru untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Karena awal persidangan sudah ada fakta yang dicatat diberita acara persidangan oleh panitera, agenda sidang langsung putusan.

\"Sidangnya langsung putusan, karena awal persidangan berita acara sudah dicatat panitera. Saya sudah memerintahkan Kejari untuk koordinasi dengan PN membentuk majelis baru,\" ujar Kajati.

Untuk tiga orang terdakwa lain yakni, Janner Purba, Toton dan Billy belum diketahui siapa yang akan menghakimi mereka. Tidak ada tanggapan dari ketua PN terkait tiga orang terdakwa mantan pejabat PN Bengkulu itu.

Yang jelas satu orang terdakwa atas nama Billy mengajukan penangguhan penahanan karena masih dalam tahap penyembuhan setelah menjalani operasi penyakit pengapuran tulang. Sekitar tanggal 20 dijadwalkan penangguhan dilakukan, lantaran pada tanggal itu terdakwa Billy dijadwalkan melakukan perawatan ulang di Rumah Sakit yang ada di Bengkulu. \"Secara fisik memang sehat, tetapi kondisi dia tidak terlalu fit. Tanggal 20 nanti kita ajukan penangguhan karena dia ada jadwal perawatan ulang di Bengkulu,\" jelas Zainal Arifin salah satu

Kuasa Hukum terdakwa. Dari keterangan kuasa hukum terdakwa Billy, diketahui bahwa lima orang terdakwa ini langsung menempati ruang Mapenaling Lapas Klas IIA Bengkulu. Untuk diketahui, perkara pengusutan korupsi honor dewan Pembina RSUD M Yunus ini sempat tertunda, karena dua hakimnya tersangkut dugaan suap dalam perkara tersebut.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: