Arcandra Tahar Menjadi WNI Tanpa Naturalisasi

Arcandra Tahar Menjadi WNI Tanpa Naturalisasi

 JAKARTA, BE – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, bahwa pemerintah telah meneguhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI) per 1 September 2016 tanpa melalui proses naturalisasi. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai azas, di antaranya yakni azas perlindungan maksimum kepada setiap warga negara.

Yasonna menjelaskan, status kewarganegaraan Arcandra sebelum diteguhkan sebagai WNI memang cukup rumit. Bahkan, berbagai pasal di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia tidak dapat diberlakukan dalam kasus kewarganegaraan Arcandra yang sebelumnya diketahui berkewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Karena itu, Yasonna mengatakan, untuk memberikan kejelasan soal masalah tersebut, pemerintah kemudian mengambil langkah inovasi hukum atau diseminasi. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum materiil, tidak dapat ditampik Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan AS maupun Indonesia atas perbuatannya sendiri.

Dengan hilangnya dua kewarganegaraannya itu, mantan Menteri ESDM tersebut dapat berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan. Namun, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat membiarkan hal tersebut terjadi kepada salah satu anak bangsa. “Lalu pemerintah mengikuti hukum formil setelah hukum materiil. Di dalam hukum formil itu kemudian diketahui bahwa alasan Arcandra berpaspor AS itu karena urusan bisnis semata dan dia memilih untuk menjadi WNI,” kata Yasonna saat menggelar konferensi pers soal status Arcandra di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin (14/9).

Menteri berusia 63 tahun tersebut menerangkan pula, atas dasar itulah pihaknya akhirnya meneguhkan Arcandra sebagai WNI sekaligus sebagai bagian dari penerapan azas perlindungan maksimum terhadap warga negara. Selain itu, agar Arcandra terhindar dari proses naturalisasi yang menempuh jalur yang panjang untuk menjadi WNI.

“Jika saya meneruskan proses kehilangan kewarganegaraan Indonesianya maka saya berpotensi melanggar pidana karena melanggar Pasal 36 UU Nomor 12 Tahun 2006 karena saya bisa lalai menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya,” ujarnya.

Namun, inovasi hukum dari pemerintah menimbulkan perdebatan. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa peneguhan status WNI oleh pemerintah kepada Arcandra membuat Arcandra seolah-olah tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Padahal, menurutnya fakta mengatakan sebaliknya.

Refly menjelaskan bahwa Arcandra secara sukarela menyatakan sumpah setia kepada AS dan memiliki paspor AS. Hal tersebut membuat pria asal Padang, Sumatra Barat (Sumbar) tersebut dipastikan kehilangan hak sebagai WNI.

Karena itu, dia menjelaskan bahwa yang seharusnya dilakuakn pemerintah bukan meneguhkan status WNI Arcandra, melainkan memberikan kembali status WNI kepada Arcandra. “Meneguhkan dan memberikan kembali ini beda-beda tipis, tapi bagi saya dampaknya amat besar ke depannya. Terlebih kalau misal dia mencalonkan diri sebagai presiden,” ujarnya.

Rafly juga mengkritik pemerintah karena tidak menerbitkan sertifikat kehilangan kewarganegaraan bagi Arcandra, di saat Arcandra diketahui telah memiliki dua kewarganegaraan. Namun hal tersebut diakui Rafly sebagai situasi yang dilematis bagi pemerintah karena itu menjadikan Arcandra menyandang status stateless berkepanjangan. “Dia sudah stateless kalau dalam perspektif saya,” ujarnya.

Rafly menambahkan bahwa terobosan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap peneguhan sttatsu WNI kepada Arcandra tidak tebang pilih. Dia meminta pemerintah juga terobosan yang sama kepada setiap WNI yang menghadapi kasus yang sama seperti Arcandra.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi S.P menyatakan, Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan keputusan apapun soal Nasib Arcandra. ’’Sampai selasa malam (13/9) belum ada keputusan apapun dan belum ada informasi soal itu,’’ ujar Johan saat dikonfirmasi kemarin.

Hingga saat ini, presiden baru sebatas mendapat laporan soal status kewarganegaraan pria asal Padang, Sumbar, itu. ’’Presiden memang telah menerima laporan tertulis dari Menkum Ham mengenai status kewarganegaraan Arcandra,’’ lanjutnya. Sebagaimana diberitakan, status WNI Arcandra sudah dipastikan klir.

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan ogah berkomentar mengenai peluang Arcandra menjadi menteri lagi. Meskipun, sebelumnya dia sempat memberikan sinyal bahwa menteri ESDM definitif segera dilantik. ’’Kamu tanya Presiden,’’ ujarnya singkat usai rapat dnegan Badan Anggaran DPR kemarin.

Anggota Komisi III Ruhut Sitompul berharap polemik soal Arcandra bisa segera tuntas. Merujuk pada keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang telah mengukuhkan status WNI yang bersangkutan, menurut dia, pro kontra sepatutnya tidak perlu diperpanjang. Termasuk, soal layak tidaknya diangkat sebagai menteri.

”Sudahlah, untuk soal ini, mari kita semua kembalikan pada presiden, ini sudah wilayahnya presiden,” kata Ruhut, saat dihubungi, kemarin.

Dia lalu menyinggung, suara-suara miring yang masih muncul terkait Arcandra hingga saat ini. Menurut dia, pihak-pihak yang kontra atas kemungkinan ditariknya kembali Arcandra masuk ke dalam kabinet hanya mereka yang mewakili kelompok-kelompok kepentingan.

Di satu sisi, sebut Ruhut, ada reprentasi pendukung mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang belum sepenuhnya legowo. Di bagian lain, imbuh dia, ada representasi partai-partai yang ingin mengisi posisi Arcandra sebagai menteri ESDM. Jabatan menteri ESDM hingga saat ini sementara masih dirangkap Menko Maritim Luhut Pandjaitan.

”Karena itu, saya hanya bisa menghimbau mari kita hormati presiden, tidak perlu ribut-ribut lagi,” tandas politisi Partai Demokrat itu. Sebab, lanjut dia, bagaimanapun persoalan kewarganegaraan Arcandra sudah tuntas seiring peneguhan status WNI dari kemenkum HAM.

”Selain itu, bagaimanapun dia (Arcandra, Red) itu salah satu aset berharga bangsa Indonesia. Jadi, sekali lagi sudahlah masalah ini sudah selesai, mari kita kembalikan semuanya pada presiden,” tegas Ruhut, kembali. (dod/byu/dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: