Dewan Kota Gelar Rapat Paripurna Perubahan APBD Tahun 2016

Dewan Kota Gelar Rapat Paripurna Perubahan APBD Tahun 2016

\"Dewan_sidang

BENGKULU, bengkuluekspress.com- Rapat  paripurna dengan agenda penyampaian laporan pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Umum (KU) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kota Bengkulu tahun anggaran 2016, Senin (06/09/2016),  kembali digelar DPRD Kota Bengkulu.

Dalam sidang paripurna tersebut, tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu dalam hal ini disampaikan oleh Sudisman, S.Sos, mengatakan, secara umum tim badan anggaran DPRD Kota Bengkulu telah menyepakati kebijakan umum perubahan APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2016.

Menurut Sudisman, ada pun asumsi dasar dalam penyusunan kebijakan umum rancangan perubahan APBD tahun 2016 ini diantaranya adalah, sisa lebih perhitungan anggaran (Silva) APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2016 yaitu sebesar Rp. 15.222.752.919, atau sebesar Lima Belas Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah Empat Puluh tiga Sen.

Pergeseran Belanja di satuan kerja perangkat Daerah Kota Bengkulu, adanya program prioritas pada satuan kerja perangkat Daerah Kota Bengkulu dan adanya asumsi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

\"Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), perlu dilakukan efesiensi efektifitas satuan kerja perangkat daerah yang secara ringkas,\" ujarnya.

Ditambahkannya, Ada beberapa catatan yang diberikan dalam pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum (KU) perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Kota Bengkulu tahun anggaran 2016 ini, antara lain ialah diperlukannya peningkatan PAD ditahun mendatang guna menutupi defisit anggaran.

\"Dengan adanya Rasionalisasi pada satuan kerja perangkat daerah, untuk itu jangan mempengaruhi kegiatan yang sudah di tetapkan, dana DAK yang bersumber dari APBN dapat untuk dilaksanakan sesuai dengan Juklak dan Juknis Pemerintah Pusat. Sedangkan pengelolaan dana bergulir Samisake agar mengacu pada peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013,\" katanya.

Sementara itu, Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan DPRD Kota Bengkulu yang telah ingin mencantumkan raperda tersebut dalam sidang paripurna tahun anggaran 2016.

Walikota berharap dukungan dan kerjasama yang baik ini kedepan dapat ditingkatkan. Sehingga, dapat terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bengkulu.

Pada Kesempatan yang sama, pimpinan rapat Sidang paripurna Yudi Darmawansyah, menyampaikan,bahwa dalam rapat tersebut sebanyak 26 anggota DPRD Kota Bengkulu, dari total anggota sebanyak 36 anggota dewan yang ada, telah menerima dan menyatakan sepakat untuk dilakukan perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 2016.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilakukan nota kesepakatan kerjasama yang telah tandatangi oleh Walikota bersama pimpinan DPRD Kota Bengkulu.

Pantauan bengkuluekspress.com, hadir dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Bengkulu,Ir. Patriana Sosialinda, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon, Plt.sekretaris DPRD, Danlanal, Kapolres Beserta seluruh SKPD Kota Bengkulu.

Dalam sidang tersebut Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan dan Wakil Walikota, Ir. Patriana Sosialinda dan Ketua DPRD Bengkulu, diwakili Wakil ketua I, Yudi Darmawansyah dan Wakil ketua II Teuku zulkarnain, tampak melakukan penandatangan nota Kesepakatan bersama. (one/prw)

Foto Berita Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: