Kasus Dugaan Korupsi DTT Setkab Rejang Lebong tahun 2011 Kembali Dipertanyakan

Kasus Dugaan Korupsi DTT Setkab Rejang Lebong tahun 2011 Kembali Dipertanyakan

\"ilustrasi-korupsi-_130126160046-323\"

CURUP, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Tak Terduga (DTT) di Sekretariat Pemkab Rejang Lebong tahun 2011 lalu, kembali dipertanyakan oleh Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD) Rejang Lebong. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut terkesan mandek alias macet dan belum ada titik kejelasannya.

Direktur TPKD Rejang Lebong, Ediyanto mengatakan, pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Curup guna menanyakan hal ini.

\"Kenapa hingga sekarang belum juga ada tindak lanjut penyidikannya,\" katanya kepada wartawan, Senin (05/09/2016)

Ia menjelaskan, data sementara yang berhasil dihimpun oleh pihaknya antara lain, dana APBD 2011 untuk DTT tersebut kurang lebih senilai Rp 2,5 Miliar. Namun, senilai Rp 1.474.361.030,- dinilainya salah peruntukan. Lalu, senilai Rp 1.365.911.030, belum disertakan bukti pengeluaran yang lengkap.

Rinciannya adalah, Dana bantuan kepada instansi vertikal senilai Rp 253 juta, kemudian bantuan dana transportasi dan akomodasi dinas Rp 244 juta, lalu bantuan Hut Kota Curup Rp 153 juta.

\"Ada juga bantuan kepada DPRD RL Rp 38 juta, bantuan Parpol dan pengurus Rp 39,5 juta dan pengadaan barang dan jasa dan kegiatan dinas Rp 279 juta,  serta bantuan kepada tim penggerak PKK RL, Rp 119 juta,\" jelasnya Ediyanto.

Lanjutnya, jika mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keungan daerah Pasal 48 ayat 1, DTT diperuntukkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang. Misalnya, seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atau kelebihan penerimaan daerah beberapa tahun sebelumnya yang telah ditutup, tanggap darurat. (Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: