Tax Amnesty, Pejabat Diminta Proaktif

Tax Amnesty, Pejabat Diminta Proaktif

 BINTUHAN,BE- Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat kini telah merembah ke berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Kaur.

Bertempat di Aula lantai III Pemda Kaur, Rabu (31/8) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menggelar sosialisasi perihal Tax Amnesty tersebut. “Pajak sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Indonesia karena merupakan sumber utama pemasukan negara sebagai modal utama pembangunan,” kata Asisten I Setda Kaur Bahrun Budiman SH MM saat membuka acara sosialisasi tax amnesty pajak, kemarin (31/8)

Dalam sosialisasi perihal tax amnesty yang melibatkan seluruh pejabat eselon II, III dan IV, sosialisasi tax amnesty diharapkan diterapkan di masing-masing instansi masing-masing. Untuk itu ia meminta kepada para pejabat Pemkab Kaur harus proaktif dalam mensukseskan program ini. Khususnya para pimpinan SKPD mengimbau agar mengumpulkan anggota untuk melaporkan PPH maupun PPN. Pasalnya, jika tidak dimulai dari atasan bagaimana bisa bawahan mengikuti instruksi tersebut.

“Kita sangat mendukung pencanangan tax amnesty ini karena selama ini kita hanya melaporkan catatannya saja tanpa melihat bukti, untuk itu saya minta pejabat proaktiv, dan juga sbagai bentuk dukungan para pejabat diharapkan melaporkan harta yang dimiliki selama ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Bintuhan Budiman SSos mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Kaur dapat mengetahui amnesti pajak tersebut dan dapat memanfaatkan amnesti ini. Sebab Amnesti pajak merupakan program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015. “Kami minta bantuan agar program ini sukses. Kalau ada harta yang belum tercatat sebagai wajib pajak, harap segera dimanfaatkan program amnesti pajak ini agar semuanya selesai kewajiban pajaknya,” harapnya.

Ditambahkannya, dengan adanya amnesti pajak. Didiharapkan wajib pajak, khususnya di Kabupaten Kaur yang belum melaporkan hartanya secara benar dapat mengikuti program itu agar terhindar dari sanksi yang memberatkan. Karena apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan. “Sosialisasi seperti ini lebih mengena ke seluruh lapisan masyarakat. Yang di bidik dalam amnesti pajak selain wajib pajak yang telah ber-NPWP juga wajib pajak yang belum ber-NPWP,” tutupnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: