Tapal Batas Menggantung

Tapal Batas Menggantung

SAM, BE - Kendati penetapan tapal batas antara Kabupaten Seluma-Kabupaten Bengkulu Selatan dari Mahkamah Agung (MA) sudah keluar, namun hingga kini masalahnya belum tuntas juga. Penetapan tapal batas menggantung. Karena perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma Drs Eddy Soepriady Msi kepada BE kemarin menuturkan, “Kita sudah beberapa kali berkoordinasi ke pusat, namun belum membuahkan hasil. Kita berharap pemprov dapat ikut andil menyikapi hal ini.”

Titik jelas tapal batas antar daerah untuk mendapatkan titik koordinat batas yang jelas antar daerah. Termasuk untuk membangun gapura tapal batas sebagai tanda wilayah daerah satu dengan wilayah yang lain. Menurut Eddy, belum lama ini perwakilan dari Kemendagri sudah datang ke Kantor Gubernur Bengkulu, bersama dengan perwakilan Seluma dan BS. Membahas masalah penentuan titik koordinat. Pertemuan tahap selanjutnya dilakukan dengan mengundang dua kepala daerah Seluma dan BS.

“Kita yakin dalam waktu dekat ini pertemuan itu dilakukan. Mengingat sebelumnya telah dilakukan pembahasan tentang ini,” sampainya.

Sebelumnya masyarakat di kawasan perbatasan meminta Pemkab Seluma serta Pemkab BS segera menetapkan batas antar kedua daerah itu yang jelas.

Dilacak Kembali

Penetapan tapal batas desa belum sinkron dan belum mendapatkan kesepakatan antar perangkat desa. Hal ini membuat bagian administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma kembali melacak batas antar beberapa desa. Pelacakan batas desa itu dilakukan bersama tim Top Dam Sriwijaya.

“Batas masing-masing desa belum singkron. Kita harus turun ke lokasi kembali,” sampai Eddy melalui Kasubbag Otda dan Pemerintahan Jeffry Ramadoni.

Desa yang kembali dilacak batasnya itu, antara lain di Kecamatan Lubuk Sandi, Ulu Talo, Seluma Timur dan Seluma Utara. Pelacakan batas di desa tersebut memang cukup sulit. Mengingat di desa tersebut banyak terdapat hutan. Kawasan hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan buruh.

Untuk batas enam desa lainnya sudah dilacak beberapa waktu lalu, yaitu Kecamatan Sukaraja, Air Periukan, Talo, Seluma Barat, Seluma Timur dan Ilir Talo. Penetapan tapal batas 6 kecamatan ini masih menunggu SK Bupati Seluma. Dengan mengacu kepada Permendagri No 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa dan kecamatan.

“Kita hanya menunggu penetapan SK dari Bupati. Mengingat tim sudah melakukan pelacakan sebelumnya bersama dengan Top Dam Sriwijaya,” sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: