Polres Kepahiang Endus Calo Perizinan

Polres Kepahiang Endus Calo Perizinan

\"izin-01\"Pengurusan Izin Galian C KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Diduga kuat adanya calo perizinan dalam proses izin galian C di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Sehingga lahan-lahan tersebut digarapka para pemilik tambang walupun izin operasional sudah tidak belaku, hal tersebut terendus atau diketahui penyidik Unit Tipidter Polres dalam proses penyelidikan terhadap para pemilik tambang.

Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS SH SIK didampingi Kabag Ops Kompol Safrudin melalui Kasat Reskrim, Iptu M Indra Prameswara. Indikasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik galian C yang diduga ilegal.

\"Adanya yang mengaku setelah membeli lahan ada yang menawarkan untuk mengurus izin, jadi pemilik lahan tinggal menunggu saja proses perizinannya,\" tegas Kasat.

Dalam kepengurusan izin pemilik harus menyerahkan sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan dikantor perizinan. \"Namun kenyataan setelah sejumlah uang diberikan pemilik lahan tak kunjung mendapatkan berkas izin resmi untuk mengoperasionalkan tambang mereka,\" ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, di desa Lubuk Penyamun terdapat sekitar 13 galian C yang masih beroperasi. Hanya saja galian C itu diduga ilegal lantaran tidak mengantongi izin. Sejauh ini sebanyak 6 pemilik sudah dimintai keterangan, sedangkan lokasi galian C yang dimaksud dipasang police line oleh Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Kepahiang. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: