Tsk Cetak Sawah Tunggu Gelar Perkara

Tsk Cetak Sawah Tunggu Gelar Perkara

\"041317_275112_Borgol_lagi_JPNN\"

SELUMA TIMUR, BE - Hingga kini Polres Seluma belum juga menetapkan tersangka (Tsk) perkara dugaan korupsi cetak sawah baru. Perkara yang ditangani sejak 2015 dan sudah ditetapkan ketingkat penyidikan itu belum bisa ditetapkan tsknya. Karena Penyidik Unit Tipikor harus melakukan gelar perkara di Mapolda Bengkulu terlebih dahulu. Setelah gelar perkara barulah tersangka kasus ini ditetapkan.

“Perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi untuk tersangka masih harus menunggu gelar perkara terlebih dahulu di Mapolda Bengkulu,” tegas Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo kepada BE kemarin.

Anggaran proyek cetak sawah program Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu bersama dengan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distannakbun) Kabupaten Seluma itu Rp 1 miliar. Pelaksananya Kelompok Tani Maju Bersama di Desa Talang Prapat. Namun dari hasil penyidikan diduga kuat terjadi indikasi kekurangan volume pekerjaan, serta dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sudah ditemukan taksiran kerugian negaranya Rp 400 juta. Program cetak sawah ini diindikasikan tidak berhasil. Karena saat ini tidak ada sawah yang selesai dicetak. Bahkan lahannya kini justru digunakan untuk menanam sawit

“Hasil audit BPKP itu sudah sejak tiga bulan lalu dikeluarkan. Dengan indikasi kerugian negara cukup besar,” tegasnya.

Dalam menangani perkara ini, penyidik Polres Seluma sudah meminta keterangan semua pihak terkait. Termasuk panitia pekerjaan dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, tim pengawasan dari Dispertannakbun Seluma, serta anggota kelompok Tani Maju Bersama. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: