PN Bintuhan Minim Hakim

PN Bintuhan Minim Hakim

\"bengkuluekspresscom-01\"

JUMLAH hakim selaku pemutus perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, hingga saat ini masih minim. Hal itu diungkapkan Ketua PN Bintuhan Asep Koswara S H M H, yang mengatakan untuk jumlah perkara yang bisa mencapai ratusan kasus dalam kurun waktu satu tahun membuat para hakim cukup kewalahan.

\"Di PN Bintuhan saat ini, kami memang masih sangat kekurangan hakim, apalagi jumlah kasus yang ditangani bisa mencapai ratusan. Jadi cukup membuat kami sedikit terkendala dan untuk menyelesaikan berkas-berkas saja kadang bisa hingga larut malam,” kata Asep kepada BE beberapa hari lalu.

Dikatakan, pria asal Bandung ini, untuk jumlah standar hakim sekelas PN Bintuhan dalam sebuah pengadilan yakni 6 orang, termasuk 1 orang Majelis Ketua dan 3 orang Majelis Tetap. Namun, saat ini jumlah hakim yang ada termasuk Majelis Ketua dan Majelis tetap adalah 4 orang.

\"Jumlahnya sudah tidak sesuai dengan kasus dan perkara yang setiap tahun semakin meningkat. Jadi kami masih kekurangan untuk tenaga hakim, karena satu majelis itu seharusnya tiga hakim,” ujarnya.

Ditambahkannya, meski minim Sumber Daya Manusia (SDM). Namun hingga kini semua pekerjaan masih berjalan dengan baik. Hal ini terbubukti, PN Bintuhan tercatat sebagai pengadilan terbaik di Bengkulu dalam menyajikan pelayanan dan kinerja.

“Kekurangan ini semoga tidak lantas menghambat kinerja kami selaku hakim yang dibutuhkan masyarakat untuk menegakkan keadilan. Juga selalu memberikan pelayanan yang terbuka, dan sudah bisa diakses diinternet,” tutupnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: