Tolak Eksekusi, Warga Duduki PT SIL

Tolak Eksekusi, Warga Duduki PT SIL

\"Warga

SELUMA BARAT, BE- Kendati telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Tais untuk pengosongan lahan seluas seluas 5,29 Hektar. Sejumlah warga tetap menolak dilakukan eksekusi lahan. Bahkan kemarin ratusan warga telah menduduki lahan yang disengketakan.

Ratusan masyarakat tersebut tetap berupaya mempertahankan lahan yang digarap selama ini, sekalipun diklaim perusahaan perkebunan kepala sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) lahan itu masuk HGU mereka. Begitu juga dengan puluhan keamanan satpam dan kepolisian perusahaan perkebunan kepala sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) juga berjaga di sekitar lahan eksekusi.

“Walaupun eksekusi tetap akan dilakukan setelah 17 agustus ini kami tetap akan memperjuangkan lahan ini.

Mengingat ini merupakan perampasan hak rakyat,”tegas Sahrul Iswadi, PNS Pemda Seluma.

Disampaikan, dalam keputusan yang di tetapkan oleh PN Tais hanya berdasarkan pada selembar kertas selaku pemenang lelang tertanggal 1 Maret 2016 lalu. PT SIL menyampaikan risalah sebagai pemenang lelang atas HGU eks PT Way Sebayur, seluas 2.812 hektar. Namun PT Tais melalui hakim yang nemetapkan ini tidak melihat sejumlah dokumen yang ada ditanggan warga. Sehingga wajar saja warga bersikeras mempertahankan lahan mereka yang ada di lokasi ini. Konflik kepemilikan atas lahan ini hanyalah awal dari permulaan untuk melakukan eksekusi lahan masyarakat.

“Kita akan lihat jika memang di eksekusi atau tidak lahan kita. Jika di eksekusi tidak ada kata lain selain mempertahankannya lahan yang diklaim sebagai kawasan HGU mereka,”sampainya.

Menurut Sahrul, lelang dimenangkan PT SIL dianggap sudah kadaluarsa. Lantaran HGU PT Way Sebayur habis masa berlakunya pada 31 Desember 2012. Perpanjangan HGU PT SIL yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sekarang, masih dalam status Quo administrasi oleh Walhi Bengkulu. hanya saja, peta HGU terbaru belum ada dipelihatkan ke umum. Melainkan tetap disembunyikan.

“PT SIL nekad menggugat setelah tidak ada titik temu dan jalan keluar atas lahan HGU.”ujarnya.

Terpisah, Dir PT SIL Ribut Prahoro ketika dikonfirmasi menegaskan jika eksekusi terpaksa untuk ditunda hingga setelah 17 Agustus. Mengingat hal ini setelah adanya edaran dari kementrian untuk menjaga ketertiban dan keamanan hari kemerdekaan. Namun eksekusi tetap akan dilakukan pada setelah perayaan HUT RI ke 71 mendatang.

“Penundaan ini hanya bersifat sementara dan juga mengacu kepada anjuran pemda Seluma. kedepan eksekusi tetap dilakukan pada lahan tersebut,”pungkasnya kemarin.

Diketahui, sebelumnya mediasi terhadap sengketa lahan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada masa mantan Bupati Seluma Iskandar Dayok, Mantan Sekda Seluma Syarifuddin Dahlan dan terakhir melalui Tenno Heika sekalu anggota DPRD Seluma. Namun tetap saja mediasi yang dilakukan tersebut menemukan jalan buntu.

“Kita sudah menawarkan ganti rugi kepada mereka namun tetap tidak bersedia untuk menerima, ”singkatnya lagi.

Sementara itu, beberapa hari lalu Wabup Seluma Drs Suparto, M.Si bersama dengan Sekda Seluma Irihadi MSi menggelar rapat muspida. Dengan mengundang, Kejari, Polres dan Kodim 0425 Seluma serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tais. Membahas jelang eksekusi lahan yang digarap oleh Sahrul Iswandi atau yang akrab disapa Pak Ndui. Karena sesuai jadwal yang ditetapkan eksekusi akan dilakukan pada Kamis (11/8) oleh PN Tais bersama pihak yang berwenang lainnya. Rapat sendiri membahas antisipasi keamanan dan kelancaran eksekusi lahan itu sendiri. Alhasil, kesepakatan bersama unsur muspida, untuk eksekusi lahan akan ditunda sampai setelah pelaksanaan 17 Agustus.

“Hasil kesepakatan kemarin bersama dengan muspida termasuk BPN, untuk eksekusi lahan akan dilaksanakan setelah peringatan 17 Agustus,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: