Kadernya Ditetapkan Tersangka Kasus Raskin, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Kadernya Ditetapkan Tersangka Kasus Raskin, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua DPD Gerindra Provinsi Bengkulu Susi Marleny Bachsin menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya AB yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Raskin di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

\"Kami selaku partai Gerindra Bengkulu sesuai saran dari Ketua Umum, maka terkait dana yang menyinggung kepentingan masyarakat itu harus sendiri atau kita lepas. Kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan,\" tegas Susi, Selasa (09/08/2016).

Meski demikian, ia juga belum dapat mengambil keputusan apapun terhadap AB yang akan dinonaktifkan atau tidak. Sebab, sesuai aturan Gerindra baru akan mengambil tindakan bila kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

\"Kita tunggu sampai dengan keputusan dari pengadilan,\" kata Susi.

Kemudian untuk posisi AB sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Rejang Lebong, dikatakan Susi, pihaknya akan membahas hal tersebut dengan pimpinan mereka di DPP terlebih dahulu. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: