Kecanduan Judi Online, Gelapkan Motor Teman
BENGKULU, BE - Lantaran kecanduan main judi online membuat Ra (30), warga Pagar Dewa, Kacamatan Selebar, Kota Bengkulu harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Teluk Segara. Tersangka yang kehabisan modal untuk melakukan judi online nekat menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BD 3466 CM milik Rudiyanto Pulungan (40), warga Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Selasa (2/8) lalu.
\"Tersangka menggelapkan sepeda motor lantaran kecanduan judi online. Kehabisan modal kemudian menggelapkan sepeda motor milik tetangganya,\" terang Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Teluk Segara, AKP Ali Rais Ndraha SIK, Senin (8/8).
Kejadian bermula saat korban ditelpon tersangka untuk meminjam sepeda motor, Selasa pagi. Korban yang saat itu berada di sekitar makam Sentot Alibasyah, Kampung Bali, kemudian mengantarkan sepeda motor ke rumah tersangka.
Untuk mengelabuhi korban, tersangka beralasan hendak membayar hutang, sepeda motor akan dikembalikan sore hari. Korban mulai curiga saat tersanga tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya, terlebih lagi saat dihubungi nomor handphone tersangka tidak aktif. Sadar sepeda motor miliknya dibawa lari tersangka, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Teluk Segara.
\"Tersangka beralasan hendak membayar hutang saat meminjam sepeda motor agar korban percaya,\" imbuh Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka saat asyik main judi online di salah satu warnet sekitaran Kelurahan Sawah Lebar. Tersangka langsung diseret beserta sepeda motor yang belum berhasil ia jual. Diduga korban penipuan tersangka bukan hanya satu orang. Dari pengakuannya tersangka yang lulusan sarjana hukum ini ada tiga korban lain berhasil ia tipu. Lantaran tiga korban ini belum melaporkan kasusnya ke polisi sehingga belum diketahui barang apa yang digelapkan tersangka beserta kerugiannya. Atas kasus yang ia lakukan tersangka terancam kurungan 5 tahun penjara melanggar pasal 372 KUHP.
\"Masih ada tiga korban lainnya yang belum melapor. Semua uang hasil penggelapan untuk main judi online,\" tutup Kapolsek. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: