Jadi Tersangka, Kades Diberhentikan

Jadi Tersangka, Kades Diberhentikan

\"ilustrasiTUBEI, Bengkulu Ekspress – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Lebong, Drs Firdaus MPd, menyatakan, jika sampai ada kades terlibat dalam penyalagunaan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), dimungkinkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, hingga sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Hal ini disampaikan Firdaus menanggapi proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang sedangkan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, cukup banyak mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. \"Ini kalau desa tersebut masih dipimpin kades defenitif atau aktif dan sang kades ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka akan langsung kita berhentikan sementara. Kalau jabatan tersebut status pejabat sementara (Pjs), ya tinggal diganti saja Pjs nya,\" terang Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Lebong Drs Firdaus MPd. Pemberhentian sementara tersebut, terang Firdaus, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana pada pasal 29 huruf (f) kepala desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Kemudian, sambung Firdaus, pada Pasal 30 ayat 1, disebutkan kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. \"Pada ayat 2 pasal 30 UU tersebut ditegaskan lagi, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,\" sambung Firdaus. Tidak hanya itu, Firdaus menegaskan, dalam Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades lebih menegaskan lagi. Dimana pada Pasal 9 huruf (d) kades dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. \"Jadi, kalau nantinya ada kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, kita akan meminta nomor register penetapannya kepada parat hukum yang berwenang. Nomor register penatapan ini nantinya yang akan menjadi dasar kita untuk mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada bupati. Jadi sudah jelas, sekali lagi kita sampaikan, kalau ada kades yang menjadi tersangka korupsi, kita pastikan akan diberhentikan sementara,\" tegas Firdaus. Kasus ADD dan DD Segera Dik Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran (TA) 2015. Kejari Lebong sepertinya terlihat serius dalam melakukan proses penyelidikan kasus tersebut. Bahkan target mereka, dalam bulan ini proses penyelidikan diupayakan naik menjadi penyidikan. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Lebong R. Doddy Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Fery Junaidi SH. \"Mudah-mudahan dalam bulan ini bisa langsung naik jadi penyidikan dan sudah ada tersangkanya. Makanya kita sejak Senin (1/8) lalu secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari pejabat BPMPPKB, Kecamatan hingga pejabat dan mantan pejabat desa yang sedang kita selidiki dugaan korupsinya,\" ungkap Fery. Ditambahkannya, seluruh saksi yang diperiksa masih terkait masalah SPJ fiktif untuk ADD dan untuk DD adanya markup pembangunan fisik di desa mereka. \"Untuk secara detailnya itu nanti kita ekspose setelah proses menjadi penyidikan,\" sambung Fery. Dijelaskan Fery, dalam proses penyelidikan kasus ADD dan DD tersebut, mereka mengerahkan setidaknya 6 orang jaksa. Sehingga proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi bisa lebih cepat dan optimal. \"Jadi sabar dulu kalau soal detailnya ya, kita tunggu proses sudah bisa naik ke penyidikan,\" jelas Fery.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: