Pelaku Kejahatan Seksual Dipenjara 9 Tahun

Pelaku Kejahatan Seksual Dipenjara 9 Tahun

\"Ilustrasi-penjara123\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang mejatuhi hukuman 9 tahun penjara kepada Andes Ardian (20). Terdakwa warga Daspetah Kecamatan Ujan Mas dipenjara atas kejahataan seksual, menyetubuhi sepupu kandungnya sendiri. Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin Nur Jusni SH menilai terdakwa terbuksi secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan sekseual kepada korban sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang. Sehingga melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Vonisnya 9 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidari kurangan 3 bulan,\" terang Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui JPU, Arya Marsepa SH. JPU sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adapun yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa tidak menyesal telah melakukan perbuatan itu dan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. Aksi bejat terdakwa terjadi 18 November 2015 lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu korban An (16) didatangi pelaku dikediamannya, saat orang tua korban tengah keluar rumah. Tak disangka pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk merenggut kerhormatan korban, hingga terjadi perbuatan asusila tersebut. Sebelum menyetubuhi korban, terdakwa sempat mengancam dengan menggunakan sajam jenis pisau. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: