Pengesahan APBDP Rejang Lebong, Sejumlah Fraksi Persoalkan Status Rumah Sakit Jalur Dua
CURUP, bengkuluekspress.com - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong mempertanyakan soal status kepemilikan Rumah Sakit Jalur Dua yang berada di perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. Hal ini disampaikan pada rapat paripurna dengan pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (02/07/2016) pukul 14.30 WIB di aula DPRD Rejang Lebong. Seperti disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan juru bicaranya Zani Ari Bakti SH. Meskipun, mereka menerima pengesahan APBD Perubahan, namun ada beberapa catatan atau masukan untuk Kepala Daerah Rejang Lebong. \"Salah satu yang masih kami persoalkan adalah terkait status kepemilikan rumah sakit jalur dua yang berada di Kabupaten Kepahiang. Kami khawatir kedepannya akan menimbulkan masalah hukum. Serta diharapkan melakukan study kelayakan terhadap segi manfaat, ekonomi dan lainnya, terkait pemindahan Rumah Sakit ini,\" tegasnya. Tidak hanya Fraksi PDIP, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga angkat bicara terkait Rumah Sakit jalur Dua tersebut. Mereka menilai belum adanya kesepakatan antara dua kepala daerah bersangkutan. \"Khawatirnya menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi untuk perehaban Rumah Sakit jalur dua tersebut sudah dianggarkan sebesar Rp 5 miliar,\" pungkas juru bicara Fraksi PPP, Erliana S.Pd.I. Selanjutnya, beberapa fraksi lain masih menerima untuk pengesahan APBD P tersebut. Meskipun setiap fraksi menyampaikan beberapa masukan ataupun rekomendasi lainnya terhadap pihak-pihak terkait terutama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.(Ade)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: