IUP Terancam Dicabut

IUP Terancam Dicabut

BENGKULU, BE - Masih banyak pengusaha batu bara yang membandel tidak menjalankan kesepakatan rapat dengan menaikan tarif angkutan sebesar 52%. Sehingga pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bakal sulit terealisasi. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan bertindak tegas. \"Berdasarkan petunjuk teknis dari Menteri ESDM, jika pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak mau menaikkan tarif angkutan, maka IUP-nya akan direkomendasikan untuk dicabut,\" kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Ir Moch Karyamin, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap perusahan-perusahaan pertambangan yang belum melakukan revisi kontrak dengan pengusaha angkutan. Langkah tersebut diambil berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM. \"Batas toleransi revisi kontrak terkahir 15 Januari lalu. Kalau sampai sekarang belum lakukan revisi, tidak ada tawar menawar lagi,\" katanya.

Karyamin juga mengatakan jika dalam melakukan hauling (angkutan) batu bara, tidak bisa dilakukan oleh pemegang IUP. Namun tetap melibatkan pihak ketiga, sehingga pihaknya juga melarang pemegang IUP melakukan pengakutan batu bara sendiri. \"Kalau soal ini nanti kita bahas,\" katanya.

Disis lain, kemarin, polisi melakukan penjagaan di Kantor Gubernur, karena dinformasikan jika akan ada sopir angkutan batu bara melakukan demontrasi. Namun, hingga siang hari rencana demo tersebut tidak jadi. Sehingga aparat kepolisian membubarkan diri.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Batu Bara (Gapabara) H Yurman Hamedi mengatakan rencana demo sopir tersebut bukan dari Gapabara. Ia mengatakan, Gapabara tetap berkomitmen dengan hasil kesepakatan, jika pembatasan penggunaan BBM Subsidi dapat dilakukan jika ongkos angkut dinaikan sebesar 52%.

\"Kami masih komitmen dengan kesepakatan. Yang kami minta hanya ketegasan Pemerintah, agar kesepakatan itu dijalankan,\" katanya. Menurutnya, APBB tidak solid terhadap hasil kesepakatan terhadap kenaikan ongkos tarif sebesar 52%, karena tidak semua pemegang IUP menyetujui kenaikan sebesar 52%. \"Bahkan ada yang mau melakukan hauling (angkut) batu bara sendiri,\" katanya.

Pihaknya meminta pemerintah tegas terhadap, perusahaan batu bara yang tidak kooperatif dengan hasil rapat. \"Kami minta jaminan jika semua perusahaan batu bara merevisi kontrak dengan kenaikan tarif angkut 52%. Kalau Gapabara sudah solid, jadi tidak ada yang melakukan demo,\" tegasnya.

Raport Merah Sementara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengelolaan pertambangan batu bara DPRD Provinsi menilai, rata-rata perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu memiliki raport merah dalam pengelolaan lingkungan. Lingkungan di sekitar perusahaan pertambangan batu bara dalam kondisi buruk, sehingga harus diperbaiki segera.

\"Rata-rata kita berikan raport merah, karena pengelolan lingkungan buruk. Karena itu, dengan terbitnya Perda nanti akan diatur dan harus ditaati oleh semua pemegang IUP,\" kata Ketua Pansus Raperda tentang pengeloaan pertambangan batu bara DPRD Provinsi Firdaus Djailani, kemarin.

Dikatakannya, jika pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak memperbaiki pengelolan lingkungan di sekitar pertambangannya, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk dicabut IUP-nya. Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada pihak yang mengeluarkan IUP seperti bupati/walikota dan gubernur. \"Nanti ada pengawas yang bekerka. Apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan aturan, ya kita rekomendasikan untuk cabut izinya,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: