Kades Dilaporkan ke Kejari Bengkulu Selatan

Kades Dilaporkan ke Kejari Bengkulu Selatan

KOTA MANNA, BE - Akhir-akhir ini semakin marak kepala desa (kades) dilaporkan terkait pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Jika sebelumnya kades dilaporkan hanya ke Bupati, namun giiran Kades Batu Kuning, Pasar Manna dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS).

Ketua Adat Desa Batu Kuning, Baduan (67) menyampaikan, laporan itu berdasarkan hasil kesepakatan warga Desa Batu Kuning yang berjumlah lebih kurang 100 KK, yang disetujui 30 warga yang dibuktikan adanya tanda tangan di surat pengaduan.

\"Kami hanya minta penggunaan ADD dan DD di desa kami diusut, sebab kami menilai kades tidak transparan dalam menggunakan ADD dan DD untuk kegiatan proyek di desa kami,\" katanya saat ditemui ketika hendak mengadu ke Kejari BS, Senin (1/8).

Menurut Baduan, seluruh kegiatan di desa mereka diborongkan kepada orang lain atau di pihak ketigakan oleh Kades tanpa ada musyawarah lagi dengan warga. Adapun kegiatan yang diborongkan tersebut seperti pengerjaan Rabat Beton , pagar Polindes , Tutup Cor Siring dan pemasangan paping blok di halaman masjid. Bahkan sambung Baduan, setiap rapat desa, Kades hanya memanggil orang orang tertentu saja. Bahkan rapat selalu digelar di rumah Mirzan mantan Direktur PDAM Manna. Tidak hanya itu, pembentukan anggota tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak ada lagi musyawarah dengan warga.

\"Bahkan pekerjaan kegiatan diserahkan pada Mirzan, begitu juga seluruh keputusan pekerjaan Mirzan yang memutuskan,\" cetusnya.

Dengan tidak ada keterbukaan kades bahkan saat mau melihat rancangan anggaran biaya (RAB), imbuh Baduan, kades selalu tidak mengizinkan warga, bahkan semua pekerja kegiatan itu dilakukan oleh anak buah Mirzan yang tinggal di rumah Mirzan. Sehingga dirinya selaku wakil masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum dapat memprosesnya.

\"Ada apa kok selalu Mirzan yang mengerjakannya, bahkan kami mau melihat RAB tidak dibolehkan, kami minta aparat dapat memprosesnya secara hukum,\" tandas Baduan.

Sementara itu, Kades Batu Kuning, Elen Sustiana mengatakan, sebelum menyerahkan pekerjaan tersebut pada Mirzan, pihaknya sudah menawarkannya pada masyarakat. Namun masyarakat tidak ada yang mau melaksanakannya. Sehingga pekerjaan tersebut diserahkan pada anggota TPK yaitu Mirzan yang di awasi oleh Kasi pemerintahan Saripudi dan Kasi kesejahteraan Azrizal. Ditambahkan Elen, Mirzan merupakan warga setempat, sehingga dipilih menjadi anggota TPK. Ditambah lagi Mirzan juga bersedia mengerjakan kegiatan tersebut.

Sehingga seluruh kegiatan yakni tutup siring senilai Rp 339.595.000 , Pagar Polindes senilai Rp 79.712.000, Rabat Beton senilai Rp 145.738.000 dan Paping Blok senilai Rp 71.718.000. Oleh karena itu, sambung Elen, dipilihnya Mirzan selaku yang bertanggungjawab mengerjakan ke-4 item pekerjaan itu, lantaran Mirzan mampu dna bertanggungjawab akan kualitas pekerjaan.

\"Memang saya serahkan pada Pak Mirzan, sebab masyarakat tidak ada yang sanggup, Saya juga tidak mau ada masalah nanti lantaran pekerjaan tidak dikerjakan dengan alasan tidak ada yang mau mengerjakannya,\" tutup Elen. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: