Hindari Pajak, Kendaraan Tua Dilelang
TAIS, BE - Guna mengurangi dan menghindari pengeluaran biaya pembayaran pajak kendaraan dinas yang menunggak, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma merencanakan melelang kendaraan dinas telah berusia tua. Saat ini bagian aset Pemda Seluma diminta menyortir kendaraan yang sudah layak dilelang tersebut.
“Saya sudah memerintahkan bagian aset menyortir kendaraan yang telah berusia tua, mobil dan motor untuk selanjutnya di lelang,” tegas Wakil Bupati Seluma Suparto MSi kepada BE kemarin.
Wabup mengkritik, bagian aset ini jangan hanya menyurati saja SKPD pemegang kendaraan untuk membayar pajak. Seharusnya dapat ditindak lanjuti dengan mendatangi dan menanyakan langsung kendaraan mana saja yang menunggak pajak tersebut sehingga bisa di tindak lanjuti. Dengan begitiu klarifikasi terhadap kendaraan yang telah di lelang sebelumnya dapat dilakukan.
“Bagian aset harus mengklarifikasi data kendaraan dinas sehingga kendaraan yang sudah di lelang maupun yang memang belum dibayarkan pajak diketahui secara jelas,” sampainya.
Lelang kendaraan ini, kata Wabup, bukanlah bentuk dari mengindari pembayaran pajak. Mengingat hal itu seharusnya sudah menjadi tangung jawab pengguna kendaraan, termasuk SKPD itu sendiri. Saat ini masih tercatat 497 unit kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya. Wabup memastikan menarik mobnas tersebut, kemudian dikandangkan.
“Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP. Mereka siap membantu proses penarikan, baik mobnas maupun tornas yang menunggak pajak,” tegasnya.
Selain itu, Wabup Seluma mengaku juga bakal menertibkan penggunaan kendaraan dinas. Bagi PNS yang belum menduduki jabatan baik eselon II, III dan IV serta belum berhak memakai kendaraan dinas ditarik kendaraannya, dialihkan untuk pejabat yang memang sudah berhak. Seperti kendaraan dinas jenis Toyota Inova yang digunakan oleh salah seorang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas. Begitu juga dengan kendaraan lainnya yang sudah ditarik Satpol PP.
“Kita tata ulang pengguna kendaraan ini sesuai dengan golongan, termasuk jenis kendaraan itu sendiri. Mengingat saat ini memang ada beberapa diantaranya tidak sesuai dengan golongan,” sambungnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: