Mantan Pejabat Mukomuko Ditahan

Mantan Pejabat Mukomuko Ditahan

 Tersangka Korupsi BKK

\"Ilustrasi-penjara123\"

MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Mukomuko inisial BM dan langsung dibawa ke Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, kemarin (27/7).

Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) di Sekretariat Pemda Mukomuko Tahun 2012 lalu yang merugikan negara sekitar ratusan juta rupiah. “ Terdakwa kita lakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) di Lapas Bentring, Bengkulu,” demikian Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH MH.

Terdakwa ditahan untuk 20 hari kedepan. Ini untuk lebih mempercepat proses hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan. “Ditahannya terdakwa untuk lebih mempercepat proses hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Salah satu kasus tipikor itu, kata Kajari, pihaknya telah mengantongi bukti – bukti kuat terkait dugaan keterlibatannya mantan pejabat di Pemda Mukomuko dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“ Kita belum bicara mengenai tersangka lain. Saat ini penyidik kejaksaan fokus merampungkan perkara satu orang tersebut yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Ada atau tidaknya tersangka baru dan lainnya akan diketahui ketika di persidangan,” demikian Agus. Terpisah,

Penasihat Hukum terdakwa BM, Herianto Siahaan menghargai atas keputusan JPU yang melakukan penahanan kliennya tersebut. Karena pihak JPU menyampaikan perkara tersebut mempercepat pelimpahan ke Pengadilan. “ Kita hargai keputusan tersebut sehingga cepat dilimpahkan ke pengadilan hingga nantinya akan cepat pula ada kepastian hukum. Terkait bersalah atau tidaknya akan diketahui nanti di pengadilan,” ungkap Heri. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: