Oknum Dewan Selingkuh Diselidiki

Oknum Dewan Selingkuh Diselidiki

\"75ilustrasi

BENGKULU, BE - Kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial MA dengan salah satu dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berinisial ES mulai diselidiki Polres Bengkulu. Dikatakan Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK, terkait kasus perselingkuhan tersebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

\"Kasus itu sudah mulai kami selidiki, untuk dua pelaku sendiri sudah ditetapkan tersangka,\" jelas Kapolres, Jum\'at (23/7).

Kasus perselingkuhan ini mencuat ke publik, setelah HR suami MA melaporkan kasus ini ke Mapolres Bengkulu sekitar satu minggu lalu. Terkait sanksi, polisi menjerat dua pasangan bukan muhrim itu dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara.

\"Kita jerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan kurungan 9 bulan penjara,\" imbuh Kapolres.

Sebenarnya, pada Jum\'at (23/7) oknum dewan cabul tersebut dipanggil Mapolres Bengkulu menjalani pemeriksaan. Namun berhalangan hadir, yang ada malah pengacara anggota dewan tersebut, Yuliswan. Saat dikonfirmasi, Yuliswan masih enggan memberikan komentar saat awak media meminta konfirmasi terkait sejauh mana perkembangan kasus yang menjerat kliennya itu.

\"Nanti tunggu di persidangan saja lah,\" singkatnya.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: