Dilarang Pelonco Siswa Baru

Dilarang Pelonco Siswa Baru

Melanggar, Kepsek Disanksi Berat BENGKULU, BE-Saat masa orinetasi siswa. biasanya timbul rasa was-was, tak hanya bagi murid baru namun juga orang tua siswa. Sebab, sudah menjadi \"budaya\" masa orientasi siswa dengan atribut dan tugas aneh-aneh. Namun, kini siswa baru dan orang tua bisa bernafas lega. Berdasrakan Permendibud No 18/2016 tentang  Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tidak boleh ada tindakan perpeloncoan, dan hukuman yang berbau kekerasan. Seluruh sekolah dan madrasah mulai jenjang  SMP/Mts, SMA/SMK/MA  seprovinsi Bengkulu dilarang  melakukan tindakan  perpeloncoan saat PLS  berlangsung.  \"Jangan ada perpeloncoan di sekolah, ini sudah dilarang keras,\" ungkap  Kepala Dinas Pendidikan  Propinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, SAg MM  melalui Sekretaris Dispendik, Zahirman Aidi SE. Dijelaskanya larangan perpeloncoan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, karena dianggap  kurang efektif  untuk diterapkan  untuk lembaga  pendidikan,  MOS tahun lalu   siswa siswi kerap ditemukan siswa siswi yang   diminta menggunakan asesories yang aneh-aneh, mulai  menggunakan identitas dari   kardus, ikat pinggang dari plastik dan  lainya. Dengan  Permendikbud itu  pihak sekolah tidak boleh lagi menyelenggarakan MOS yang di dalamnya  terdapat asesories demikian terhadap calon siswa baru. Jika ada  pihak sekolah yang tidak mematuhi peraturan pemerintah itu atau masih ditemukan sekolah yang menyelenggarakan PLS  termasuk aksi perpeloncoan  maka  masyarakat, orang tua jangan  membiarkan, tapi bisa melaporkan  ke Dinas pendidikan. Seperti diketahui, sebagai bentuk keseriusan larangan perpeloncoan/bulying di sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan pun membuka  posko pengaduan  tindakan perpeloncoan. Masyarakat bisa mengadukan adanya  pelaksanaan perpeloncoan  ke 081176929 atau website di \" laporpungli.kemdikbud.go.id\"  ini.   Jika ditemukan adegan perpeloncoan Dinas Pendidikan pun  akan melakukan tindakan tegas \" Jika  masyaraat  melihat  sekolah atau warga sekolah mendapatkan tindakan perpeloncoan, jangan dibiarkan, dan diamkan saja  itu harus dilaporkan, \" pintanya. Hal yang sama diungkapkan kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikbud Kota Bengkulu, Zainal Azmi MTPd, ditegaskanya,  Dinas Dikbud telah melakukan sosialisasi larangan bulying  ke sekolah-sekolah. Dikbud pun telah mengeluarkan surat edaran sebagai  tindak lanjut larangan Bulying di sekolah. \" Sosialisasi larangan   bulyingperpeloncoan sudah disampaikan ke sekolah-Sekolah maupun lewat media sosial, \" jelasnya. Dalam aturan Permendikbud sudah dibeberkan dengan jelas, bahwa pelaksanaan PLS menjadi tanggungjawab  kepala sekolah, pelaksanaanyapun  diserahkan kepala sekolah dengan melibatkan dewan guru,  dan bisa  melibatkan  siswa yang dianggap baik. Jikapun  harus melibatkan siswa dalam hal ini Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)  itupun dijamin tidak akan ada kekerasan atau penugasan yang aneh-aneh terhadap calon siswa baru.  Materi pengenalan sekolah, kata  Zainal Azmi dapat berupa mengenalkan sarana dan prasarana sekolah, kurikulum sekolah, dan bisa melibatkan pihak luar seperti  TNI untuk kegiatan baris berbaris. \"  Meski  siswa dilibatkan namun kegiatan PLS  jangan sampai ada  kegiatan yang  menghukum,\" tutupnya. Sekretaris Dispendik Kota Bengkulu, Hj Erita Fahmi MPd juga mengimbau agar seluruh sekolah benar-benar menerapkan peraturan yang ada. Sebab pihaknya tidak segan memberikan sanksi disiplin pegawai terhadap sekolah yang masih bandel menerapkan perpeloncoan terhadap peserta didik baru. \"Kita terus mengawasi setiap sekolah yang tengah menjalankan PLS. Perlu diingat, dilarang keras melakukan perpeloncoan siswa di sekolah. Jika masih kita dapati laporan dan terbukti maka segera ditindaklanjuti. Bukan hanya teguran terhadap sekolah, bahkan lebih dari itu,\" ungkap Erita, kepada BE, kemarin (17/7). Lanjutnya, pemegang kendali pelaksanaan PLS yang berlangsung selama tiga hari terhitung hari ini (18/7) harus dari pihak sekolah, seperti guru dan jajarannya, bukanlah siswa yang lama. Siswa baru akan diarahkan oleh pihak sekolah mengenal lingkungan sekolah. \"Siswa dikenalkan tentang fasilitas belajar, strategi belajar, kurikulum, tata tertib siswa, kultur akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta teman-teman, baik seangkatan, maupun kakak-kakak kelasnya,\" harapnya. Ia menerangkan, siswa yang biasanya menjalankan hanya bertugas membantu perlengkapan yang dibutuhkan oleh pihak sekolah. \"Biasanya yang menjalankannya dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi sekolah lainnya, namun mulai tahun ini mereka hanya membantu seperti menyiapkan ruangan dan kursi untuk siswa baru yang datang,\" tuturnya. Erita menyarankan, PPLS dilakukan di dalam ruangan kelas atau fasilitas sekolah lainnya seperti aula dan sebagainya. Agar setiap peserta didik baru dapat maksimal memperhatikan pengarahan yang diberikan oleh pihak sekolah. \"Jika memang harus di luar lingkungan sekolah, pihak sekolah harus mempertimbangkannya terlebih dahulu. Masjid yang jangkauannya dekat dengan sekolah juga bisa dijadikan sebagai sarana PPLS,\" terang Erita. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan mengatarkan anak pada hari pertama sekolah  Senin 18 Juli 2016. Namun, dia mengatakan PNS hanya diberi toleransi sampai pada 11.00. Dia menuturkan, PNS mesti kembali kerja karena bukan hari libur. (cw4/247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: