Konflik KNPI Kian Meruncing
BENGKULU, BE - Konflik kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu, kian meruncing. Setelah sebelumnya saling klaim memiliki SK Kemenkumham, kali ini kedua kubu saling ancam membawa masalah tersebut ke jalur hukum bila kubu lainnya menggunakan atribut KNPI dalam kegiatannya.
Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu versi Ketum Rifai Darus, Batara Yudha Pratama mengancam akan mempidanakan Ketua DPD KNPI Bengkulu versi Ketum Fhad A Rafiq, Ade Wahyuni Hidayati jika atribut KNPI tetap digunakan.
\"Kita sudah tegaskan, tidak ada dualisme dan pengurusan. Yang sah secara hukum di Kemenkumham adalah KNPI versi kami. Jika atribut KNPI digunakan dengan oraganisasi yang mengatas namakan KNPI, maka kita bisa gunakan langkah hukum,\" tegas Batara Yudha kepada BE, kemarin.
Yudha mengatakan, banyak anggota KNPI yang diketuai Ade Wahyuni Hidayati menggunakan atribut KNPI. Baik saat Musda yang selenggarakan dengan sebutan Musda Luar Bisa (Musdalub) beberpa minggu lalu, maupun atribut logo yang dipasang pada baliho di jalan raya di Kota Bengkulu. Karena hingga saat ini, Yudha mengaku kepengurusan KNPI tidak ada dualisme dan kepengurusannya masih berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham No AHU-0001403-AH.01.07 tahun 2015 dengan Ketua Formatur terpilih DPP KNPI periode 2015–2018, Batara Yudha Pratama.
\"Kita pengurus yang sah, dan soal baliho itu, kita akan koordinasi. Jika telah disepakat bersama, maka kami akan minta untuk diturunkan karena telah melanggar penggunaan atribut,\" ujarnya.
Sementara itu, Ketum DPD KNPI Provinsi Bengkulu versi Ketum Fhad A Rafiq, Ade Wahyuni Hidayati melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik, Aurego Jaya menegaskan, jika melakukan perusakan ataupun penuruan pada atribut KNPI dengan Ketua Ade Wahyuni Hidayati, maka pengurusnya juga akan mengancam akan menggunakan langkah hukum.
\"Kalau ada yang menurunkan dan merusak, kita sudah tahu siapa orangnnya. Jika nekat, kita gunakan langkah hukum. Karena negara ini negara hukum yang memiliki aturan pasti,\" ujar Aurego balik mengancam.
Ia juga menyampaikan bahwa kepengurusannya juga sah sesuai dengan SK Kemenkumham. Begitupun kepengurusan DPP KNPI pusat juga disahkan oleh SK Kemenkumham setelah Kongres di Papua dan Jakarta.
\"Kepengurusan kita juga sah dan kita harap pemuda Bengkulu tidak ada perpecahan dan saling kompak memperbaiki Bengkulu,\" ungkapnya.
Jangan Ada Perseteruan
Di sisi lain, OKP yang gabung dalam Cipayung Plus juga menegaskan untuk tidak boleh melakukan perseteruan di tubuh KNPI. Karena KNPI merupakan perkumpulan semua oranisasi yang ada di Indonesia sehingga KNPI harus menjadi contoh untuk organisasi lain.
\"Kita tidak inginkan adanya konflik di KNPI. Karena kita tahu KNPI ini adalah condong untuk perhimpunan semua organisasi,\" kata perwakilan OKP Cipayung Plus, Niko Rioza Oskar yang jugaKetua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, kemarin.
Dikatakannya, dalam konflik KNPI saat ini, Cipayung termasuk HMI belum pernah diundang untuk melakukan Musdalub DPD KNPI di Bengkulu. Dengan begitu, Cipayung hanya mengetahui bahwa saat ini Ketua KNPI Provinsi Bengkulu hanya Batara Yudha Pratama.
\"Yang kita akui sekarang masih Batara Yudha Pratama. Karena kami tidak pernah di undang Musdalub maupun koordinasi yang dilakukan dengan Cipayung. Dengan demikian, kita minta perseteruan ini harus cepat diakhiri,\" pinta Niko. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: