DPO Penggelapan Pupuk dan Bibit Dibekuk

DPO Penggelapan Pupuk dan Bibit Dibekuk

\"Pupuk

KEPAHIANG, BE - Setelah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil membekuk terduga penggelapan bibit dan pupuk, Zainal (41).

Pelaku berhasil diamankan di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa sekira pukul 17.00 WIB.

Ia dibekuk tanpa perlawanan saat berjalan kaki di kawasan Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah Kota Pagaralam, Sumsel.

Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart P Simanjuntak SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Indra Parameswara menjelaskan, pelaku sudah masuk DPO sejak dilaporkan oleh pemilik toko Bio Agroman Pasar Kepahiang, Zulkipli (39) sekitar bulan Juni 2016.

\"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terlapor, kita langsung bergerak membekuknya dan akhirnya berhasil ditangkap Selasa,\" terang Kasat Reskrim dalam rilisnya di Mapolres Kepahiang, kemarin (13/7).

Ia menerangkan, terlapor diduga terlibat dugaan penggelapan barang dari gudang Toko Bio Agroman pada 3 Juni 2016. Setelah pelapor melihat adanya kejanggalan di gudang penyimpanan dan melakukan kroscek nota-nota penjualan serta dikonfirmasi langsung ke pembeli, ternyata ada penjualan tanpa sepengetahuan pelapor.

Kerugian akibat ulah pelaku berdasarkan audit oleh perusahaan mencapai sekitar Rp 300 Juta.

\"Berdasarkan pengakuan tersangka, penggelapan yang dilakukannya Rp 30 juta, kemudian berdasarkan laporan pelapor sekitar Rp 50 juta. Namun, setelah diaudit oleh pihak perusahaan kerugiannya sampai Rp 300 juta,\" jelasnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: