Lima Pemerkosa Yuyun Terancam Hukuman Mati

Lima Pemerkosa Yuyun Terancam Hukuman Mati

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong karena berkas yang sampaikan tim penyidik Polres Rejang Lebong belum lengkap, Rabu (13/7), berkas enam tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13), warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding di serahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. \"Hari ini (kemarin) berkas enam orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK di Mapolres Rejang Lebong kemarin. Menurut Kapolres, dalam pelimpahan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, semuanya dilimpahkan mulai dari tersangka hingga barang bukti yang dimiliki oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong. Mantan Kapolres Kaur tersebut memastikan, berkas yang mereka limpahkan tersebut sudah lengkap atau P21 sehingga tidak akan dikembalikan lagi atau dalam waktu dekat ini keenam tersangka tersebut akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Terkait dengan pasal yang dikenakan kepada enam tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardono SH menjelaskan, lima dari enam tersangka yang sudah bersatus dewasa akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. \"Kelimanya dikenakan pasal 340 karena dinilai ada unsur perencanaan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun,\" tegas Eko. Selain itu, Eko juga menjelaskan, Tersangka anak-anak juga akan dijerat pasal 80 ayat 3 danĀ  pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. Selain dikuatkan dengan barang bukti yang telah diserahkan tim penyidik Polres Rejang Lebong, Eko mengatakan, nanti selama proses persidangan pihaknya juga akan menghadirkan tujuh terpidana yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Bentiring Bengkulu. \"Nanti ketujuh terpidana yang telah lebih dahulu divonis akan kita hadirkan dalam persidangan sebagai saksi,\" tegas Eko. Mengenai dengan satu tersangka yang masih berstatus di bawah umur, menurut Eko meskipun tidak bisa dilakukan penahanan, menurutnya akan tetap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. \"Berdasarkan undang-undang yang berlaku, untuk tersangka 13 tahun tidak bisa dilakukan penahanan namun tetap menjalani proses sidang,\" tegas Eko. Eko mengungkapkan, pihaknya menyiapkan 5 JPU dalam menangani perkara ini sampai kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Curup. \"Untuk kapan mulai dilakukan persidangan itu kewenangan Pengadilan Negeri Curup, namun saat ini kita tengah berusaha mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Curup,\" terang Eko. Lima tersangka dewasa yang berkasnya diserahkan tim penyidik Polres Rejang Lebong kemarin adalah Za (22),To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan satunya lagi adalah Ja (13) keenam tersangka ini merupakan warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: