Gadai Syariah di Bank Safir
BENGKULU, BE- Perkembangan pasar emas yang sangat tinggi ditambah harga yang terus mengalami kenaikan membuat sejumlah bank menawarkan jasa gadai emas. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu atau yang lebih dikenal dengan Bank Safir menawarkan jasa gadai emas untuk masyarakat.
\"Melihat peluang pasar yang sangat tinggi sehingga kami membuka layanan Rahn atau Gadai Emas,\" ungkap Satuan Pengawas Interen Bank Safir Bengkulu Zurwinda Melia Rani Puteri SE.
Menurutnya yang bisa digadaikan adalah jenis emas kuning dengan kadar emas 18 sampai dengan 24 karat dalam bentuk perhiasan dan batangan. Untuk emas perhiasan dengan syarat tidak mempunyai perhiasan tambahan selain emas. Sedangkan batas maksimal pembiayaan yang dilayani sebesar Rp 250 juta. Persentase nilai emas yang digadaikan adalah 90 persen dari harga emas dan tergantung dengan keadaan dan kualitas emas yang digadaikan.\"Biaya yang kami berikan sangat ringan, nasabah hanya dibebankan biaya penitipan,\" tambah Rani.
Selanjutnya rani menjelaskan lama waktu penitipan selama dua bulan. Mengenai persyaratannya sangat mudah. Nasabah cukup mengisi formulir, foto kopi identitas sebanyak tiga lembar dan surat bukti kepemilikan jaminan, seperti surat keterangan dari toko emas.\"Pencairan dana tidak memerlukan waktu lama hanya dalam hitungan menit, dana langsung cair,\" pungkasnya.(cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: