Kejari Tambah Saksi Ahli
BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desva Putra SH mengatakan, selain akan mendatangkan dan memeriksa saksi ahli dari Universitas Bengkulu (UNIB), penyidik akan menambah saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu.
Hal itu dilakukan guna memperbanyak dan alat bukti keterangan, terkait perkara dugaan korupsi di tubuh PT Bengkulu Mandiri (BM).
\"Kami sudah minta bantuan ahli ke UNIB dan OJK, dua-duanya sudah disanggupi. Kalau sudah dipenuhi alat bukti keterangan nanti, jadi buktinya lebih banyak kami bisa mengambil langkah selanjutnya,\" kata Irvon kepada BE, kemarin.
Kendati demikian, dengan alasan kebaikan saksi ahli dan tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung, pihaknya masih enggan membeberkan identitas kedua saksi ahli tersebut. Sebab, saat ini pihaknya tengah menunggu gambaran tersangka dari berkas yang dalam penanganan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
\"BPK akan mempelajari lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami memperoleh gambaran dari BPK ini, tentu kami berkoordinasi dengan BPK bagaimana ini bisa segera dituntaskan,\" ujarnya.
Selain itu, Irvon menuturkan, untuk jumlah kerugian yang dialami negara yang disinyalir sebesar Rp 28 miliar itu, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari tim BPK. Namun, pihaknya memperkirakan BPK akan memberitahu tentang kerugian negara serta penetapan tersangka yang sudah dikantongi itu setelah libur Idul Fitri.
\"Itu masih menunggu dari BPK, kita tinggal menunggu penetapan tersangka bisa jadi setelah Lebaran,\" tutupnya. (470)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: