Peserta BPJS Bisa Berobat Diluar Daerah

Peserta BPJS Bisa Berobat Diluar Daerah

\"Ary,

CURUP, BE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan sejumlah terobosan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pesertanya. Salah satunya dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada pesertanya selama arus mudik hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah tahun 2016.

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Curup, Ardiansyah kemudahan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan tersebut adalah, peserta yang tengah melakukan perjalanan mudik dan mengalami sakit atau kecelakaan diluar daerah BPJS Kesehatannya bisa langsung berobat dimana ia sakit atau mengalami kecelakaan tanpa harus ada rujukan dari lokasi wilayah BPJS Kesehatan yang ia miliki.

\"Peserta BPJS Kesehatan luar daerah, yang tengah mudik atau kecelakaan, maka bisa langsung berobat di lokasi sakit ataupun kecelakaan,\" jelas Ardiansyah saat menggelar konfrensi pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup Rabu (29/6) kemarin.

Peserta luar daerah yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan, bisa langsung mendatangi ruang IGD RSUD setempat seperti RSUD Curup bila mengalami masalah di Rejang Lebong. Bahkan menurut Ardiansyah untuk wilayah Rejang Lebong selain ke IGD RSUD Curup bisa langsung ke sejumlah Puskesmas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Namun menurutnya Puskesmas yang melayani 24 jam adalah Puskesmas rawat inap sedangkan Puskesmas lainnya hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB.

\"Untuk di Rejang Lebong, bila masalahnya ringan, bisa ke Puskesmas dulu, namun bila Puskesmas tidak bisa menangani bisa langsung ke IGD rumah sakit,\" paparnya.

Kemudahan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tersebut, menruut Ardiansyah akan berlaku mulai H-7 lebaran hingga H+7 lebaran. Namun bila ada pemudik yang belum pulang setelah H+& Ardiansyah mengaku pelayanan masih tetap bisa diberikan.

Namun menurut Ardiansyah, yang terpenting selama mudik, peserta BPJS Kesehatan harus membawa kartu BPJS Kesehatannya serta dalam keadaan aktif. Karena menurutnya bila kartu BPJS Kesehatan tersebut tidak aktif maupun tidak dibawa maka tidak bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk perserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan, untuk mendapat perlindungan dari BPJS Kesehatan harus mendapat surat keterangan resmi dari pihak kepolisian. Dalam mempermudah semua administrasi selama lebaran tersebut, Ardiansyah mengaku BPJS Kesehatan khususnya BPJS Kesehatan Curup sudah berkoordinasi baik dengan IGD RSUD Curup maupun jajaran Polres Rejang Lebong.

\"Kebijakan mudik ini berlaku disemua daerah, bukan hanya di Rejang Lebong saya, namun juga didaerah lain,\" tegas Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala Ruang IGD RSUD Curup, dr Adi Cahya Kumara yang hadir dalam kesempatan tersebut, memastikan pihak IGD RSUD Curup akan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada peserta BPJS Kesehatan.

Namun menurut Adi untuk mendapatkan pelayanan yang dilindungi BPJS Kesehatan peserta haru memastikan selalu membawa kartu BPJS Kesehatan maupun KIS dan JKN yang dimiliki selain itu, kartu yang dimiliki yang bersangkutan tersebut harus dalam keadaan aktif.

\"Bila kedua poin tersebut terpenuhi, maka peserta BPJS Kesehatan tak perlu khawatir pasti akan kami layani dengan perlindungan BPJS Kesehatan,\" tegas Adi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: